Legislator Pertanyakan Bagaimana Rumah Tidak Layak Huni Bisa Luput dari Perhatian Pemdes

Kondisi rumah Erun (60) yang sangat memprihatinkan serta kumuh di Desa Sukaraksa, Cigudeg (dok. KM)
Kondisi rumah Erun (60) yang sangat memprihatinkan serta kumuh di Desa Sukaraksa, Cigudeg (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pemberitaan di media tentang adanya rumah lansia yang berasal dari keluarga miskin di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg yang nyaris ambruk dan keluarga Ondari dari Kampung Purwasari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, yang tinggal satu atap dengan kambing, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk beberapa anggota legislatif Kabupaten Bogor, salah satunya Aan Triana Muharom dari Fraksi Partai Golkar.

“Ini membuat kita semua miris, mungkin saja ini bukan satu-satunya kasus di Kabupaten Bogor,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media KM, Rabu 23/10.

“Setelah saya pelajari Permensos nomor 20 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial, Rutilahu dan Sarana Lingkungan, sebetulnya rumah ini sangat layak dan masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial berupa Rutilahu,” lanjutnya.

Kewenangan menentukan siapa yang mendapatkan Rutilahu adalah Kepala Desa setempat, dengan syarat-syarat yang sudah diatur di Permen tersebut, baru dari Kepala Desa diajukan ke Camat dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang akan memverifikasi dan menentukan hasilnya.

“Upaya yang akan saya lakukan adalah mencoba membuka komunikasi dengan semua pihak terkait, dimulai dari Kepala Desa untuk mempertanyakan kenapa hal ini luput dari perhatian, karena ditakutkan ada syarat-syarat administratif yang tidak terpenuhi sehingga sampai saat ini keluarga tersebut belum mendapatkan program Rutilahu,” tandasnya.

Dirinya mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan anggota-anggota di Komisi IV DPRD yang memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut. “Makanya ke depan Kepala Desa harus lebih selektif dan objektif dalam menentukan keputusan-keputusan terkait Rutilahu agar program ini tepat sasaran dan menjadi solusi ketidakberdayaan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya, merespon temuan rumah tidak layak huni milik seorang lansia miskin, Pemdes Sukaraksa dan Kecamatan Cigudeg bertindak cepat, dengan Camat Cigudeg Acep Sajidin serta Pjs Kades Sukaraksa Setia Aji turun langsung ke lokasi, Kamis 24/10. Dari kunjungannya, disepakati melakukan perbaikan segera secara swadaya atau gotong royong.

“Namun untuk hal tersebut besok kami dengan perangkat mau dimusyawarahkan kembali guna menentukan langkahnya dan alhamdulillah tadipun dengan salah seorang warga beliau siap bersama-sama membangunkan rumah Ibu Erun,” terang Pjs Kades Sukaraksa.

Senada, Camat Cigudeg Acep Sajidin menjelaskan bahwa rumah Erun sudah mendapatkan bantuan Rutilahu, tapi tidak tahu tahun berapa. “Sepertinya Ibu Erun sudah mendapatkan Rutilahu, mungkin di saat pejabat Kades yang lalu, tapi intinya kita setelah musyawarah dengan masyarakat akhirnya secara swadaya akan membangun rumah Ibu Erun agar layak, menurut keterangan dari Kades bahwa rumah Ibu Erun dimasukkan ke data base program bantuan Rutilahu tahun 2020,” tambahnya.

“Karena untuk tahun sekarang program Rutilahu hanya 12 per Desa Sekabupaten Bogor, karena anggarannya tidak ada maka kami bangunkan dulu dengan cara gotong royong,” tegasnya.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*