Buntut Dugaan Maladministrasi, Polda Jabar Akan Sidak ke Polsek Ciampea

BOGOR (KM) – Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Polda Jawa Barat AKBP Diki merespon aduan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner selaku kuasa hukum MS (31), warga Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, terkait laporan tuduhan penganiayaan oleh kliennya yang sedang diproses oleh Polsek Ciampea, yang dinilai bermasalah.
“Aduan kami ke Polda Jawa Barat sudah mendapat respon langsung dari Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Jabar AKBP Diki. Polda akan melakukan sidak ke Polsek Ciampea Polres Bogor terkait proses aduan kami,” ungkap kuasa hukum dari Sembilan Bintang & Partner R. Anggi Triana Ismail dalam rilis persnya kepada kupasmerdeka.com, Rabu 30/10.
“Ya dalam waktu dekat ini Polda Jabar segera turun untuk memproses aduan kami terkait dugaan maladministrasi di Polsek Ciampea Polres Bogor,” tambah Anggi.
Anggi menuturkan, kontrol terhadap proses penegakan hukum pidana “memang terbatas.”
“Didalam KUHAP sendiri hanya diatur seputar upaya praperadilan saja, untuk menyikapi perbuatan hukum penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Sebagaimana Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP, praperadilan ini hanya mengatur tentang hak tersangka, keluarga tersangka dan penasehat hukum, dalam menyikapi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan & penyitaan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Anggi.
Lebih lanjut Anggi mengatakan, jika Polda sudah mengambil langkah nantinya, perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini penyidik, dapat disikapi dengan tegas secara hukum.
“Adagium yang dilantangkan oleh Lord Acton, filsuf Eropa, mengatakan bahwa ‘kekuasaan cenderung korupsi, dan kekuasaan mutlak pasti korupsi’ (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Semoga hal itu tidak terjadi pada jajaran Kepolisian Sektor Ciampea Resor Bogor,” pungkas Anggi.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment