Polres Lampung Utara Amankan Proses Eksekusi Satu Unit Rumah di Abung Tinggi

LAMPUNG UTARA (KM) – Personil Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning mengamankan eksekusi pengosongan rumah di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 24/9.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 2/Eks/2019/PN KBU terhadap perkara perdata Nomor 7/Pdt.G./2018/PN KBU antara H. Damri sebagai pemohon eksekusi melawan Riani/Hadi Prihatin termohon eksekusi di objek sengketa di Desa Sekipi.

“Laksanakan pengamanan dengan cara kekeluargaan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kapolres memberi arahan kepada anggotanya sebelum eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kotabumi yang disaksikan langsung Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi. 

Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin oleh Kapolres  Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

“Eksekusi pengosongan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala, ini berkat kerjasama yang baik dari masyarakat,” ucap AKBP Budiman.

Reporter: Chandra Saputra Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.