Polres Lampung Utara Amankan Proses Eksekusi Satu Unit Rumah di Abung Tinggi
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 2/Eks/2019/PN KBU terhadap perkara perdata Nomor 7/Pdt.G./2018/PN KBU antara H. Damri sebagai pemohon eksekusi melawan Riani/Hadi Prihatin termohon eksekusi di objek sengketa di Desa Sekipi.
“Laksanakan pengamanan dengan cara kekeluargaan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,†ujar Kapolres memberi arahan kepada anggotanya sebelum eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kotabumi yang disaksikan langsung Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
“Eksekusi pengosongan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala, ini berkat kerjasama yang baik dari masyarakat,†ucap AKBP Budiman.
Reporter: Chandra Saputra
Editor: HJA
Leave a comment