Polda Banten Amankan Penimbun Solar Bersubsidi, Aktivis: “Itu Hanya Pemain Kecil”
SERANG (KM) – Polisi mengamankan tiga orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu 26/8. Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina kepada SPBU-SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan jajaran Kapolres untuk terus mengawasi pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya.
Sementara Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, pihaknya berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.
Selain itu, sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panther pick up yang terparkir depan kontrakan.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” katanya, Minggu 1/9.
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
“Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara itu Ketua LSM GP3B Elli M menuturkan penangkapan penimbun solar ilegal yang di Waringinkurung hanya pemain kecil.
“Penangkapan penimbun solar ilegal yang di Waringinkurung hanya pemain kecil. Pemain-pemain solar yang berkapasitas puluhan ribu ton tak pernah tersentuh,” ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa banyak rekan-rekan dari lembaga dan media yang melayangkan surat pengaduan tentang kegiatan solar ilegal yang berada dikota Cilegon tapi selalu saja bocor terlebih dahulu, sehingga pada saat disidak pangkalan solarnya sudah kosong. “Semoga Kapolda dapat menindak oknum anggota yang membocorkan laporan atau razia. Mudah-mudahan dengan penangkapan ini menjadi langkah awal yang baik memberantas para pemain solar ilegal yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara. Bayangkan berapa kerugian negara (BUMN) yang telah dilakukan oleh oknum-oknum pemain solar,” ujarnya.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment