Legislator Tegaskan “Sedekah” untuk Pemagaran SDN Hegarmanah Leuwiliang “Jelas Pungli”

BOGOR (KM) – Munculnya dugaan pungli berdalih “sodaqoh” kepada siswa sekolah SDN Hegarmanah, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari Dapil V, Aan Triana Muharom. Dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kepsek “jelas pungli” dan tidak dibenarkan.

Lebih lanjut, mantan Seketaris DPD KNPI Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah tidak menjadi landasan hukum untuk membebani siswa atau orang tua untuk membayar pungutan apapun.

“Sangat jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang komite sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan pasal 12, dan terkait kasus ini saya akan kawal sampai selesai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekolah tersebut membebankan pungutan berdalih sedekah kepada siswanya hingga Rp 200.000 untuk pembangunan pagar sekolah. Menurut keterangan Kepsek SDN Hegarmanah, Ade Herdayani saat ditemui dikantornya, Kamis 19/9, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah orang tua murid, komite sekolah dan dewan guru pada tanggal 3 Agustus 2019 yang lalu, tanpa adanya surat rekomendasi dari Disdik. Dirinya pun mengakui tidak mengajukan anggaran pembangunan sarpras itu kepada Disdik Kabupaten Bogor.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.