Tengarai Langgar Perwali Soal Penjualan Miras, Satpol PP Kota Bogor Akan Panggil Pengelola Hancock Cafe

Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar (dok. KM)
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar (dok. KM)

BOGOR (KM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyikapi aduan warga terkait Hancock Cafe yang berlokasi di Jalan Malabar 1 No.7, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Sebelumnya, berdasarkan aduan warga, Hancock Cafe telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol karena keberadaannya yang berdekatan atau bersebelahan dengan Rumah Sakit Siloam.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gaperda) Danny Suhendar mengatakan, Satpol PP akan segera memanggil pengelola Hancock Cafe terkait perizinan minuman beralkohol.

“Ya pengelola Hancock Cafe akan dipanggil secepatnya oleh penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang perizinannya, terkait dengan minuman beralkohol,” ujar Danny singkat kepada KM pagi ini 26/8.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.