Tengarai Langgar Perwali Soal Penjualan Miras, Satpol PP Kota Bogor Akan Panggil Pengelola Hancock Cafe
BOGOR (KM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyikapi aduan warga terkait Hancock Cafe yang berlokasi di Jalan Malabar 1 No.7, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Sebelumnya, berdasarkan aduan warga, Hancock Cafe telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol karena keberadaannya yang berdekatan atau bersebelahan dengan Rumah Sakit Siloam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gaperda) Danny Suhendar mengatakan, Satpol PP akan segera memanggil pengelola Hancock Cafe terkait perizinan minuman beralkohol.
“Ya pengelola Hancock Cafe akan dipanggil secepatnya oleh penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang perizinannya, terkait dengan minuman beralkohol,” ujar Danny singkat kepada KM pagi ini 26/8.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment