Dugaan Pelanggaran Perda Soal Peredaran Miras, Penyidik Satpol PP Kota Bogor Panggil Pengelola Hancock Cafe
BOGOR (KM) – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sudah mendatangi pengelola Hancock Cafe hari ini 26/8 untuk menyampaikan surat panggilan terkait izin-izin, termasuk di dalamnya izin minuman beralkohol (minol). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gaperda) Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar.
“Kami sudah mendatangi pengelola Hancock Cafe menyampaikan surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait izin termasuk izin minol. Pengelola akan menghadap ke Kantor Satpol PP Kota Bogor pada Rabu 28 Agustus 2019 mendatang,” ungkap Danny kepada KM, Senin 26/8.
“Ya pengelola akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perizinan, dimana termasuk izin minol, langsung di kantor Satpol PP Kota Bogor,” tegas Danny.
“Dimana selanjutnya akan didalami oleh penyidik, apakah izin tersebut sesuai atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil kerja penyidik nanti,” jelas Danny.
Sebelumnya, ada aduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 74 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol, khususnya Pasal 18 yang melarang peredaran atau perdagangan minol berdekatan dengan Rumah Sakit (RS).
Diketahui bahwa Hancock Cafe yang berada di Jalan Malabar 1 No.7 Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, bersebelahan atau berdekatan dengan RS Siloam Bogor.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment