BNNP Banten Musnahkan 150kg Ganja Rampasan dari Kurir Asal Bekasi
BANTEN (KM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 150 kg di halaman kantor BNN Provinsi Banten Jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 7, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu 31/7.
Diungkapkan dalam rilis pers dari BNNP Banten yang diterima KM kemarin, barang haram tersebut dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator milik BPOM Banten. Pembakaran tersebut memakan waktu kurang lebih 2 sampai 3 jam.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal warga Bekasi pada 11 Juli 2019 lalu. Rencananya, ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan pelaku ke daerah Tangerang.
“Pelaku merupakan wiraswasta yaitu FN (29) dan IG (44). Keduanya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di dalam bagasi mobil Camry,†katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 (1) RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ganja ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 6 juta jiwa penerus bangsa,†pungkasnya.
Reporter: Marsono Rh
Editor: HJA
Leave a comment