BNNP Banten Musnahkan 150kg Ganja Rampasan dari Kurir Asal Bekasi

Ketua BNNP Banten dan pihak terkait memusnahkan 150 kg ganja di halaman Kantor BNN Propinsi Banten, Rabu 31/7/2019.
Ketua BNNP Banten dan pihak terkait memusnahkan 150 kg ganja di halaman Kantor BNN Propinsi Banten, Rabu 31/7/2019.

BANTEN (KM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 150 kg di halaman kantor BNN Provinsi Banten Jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 7, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu 31/7.

Diungkapkan dalam rilis pers dari BNNP Banten yang diterima KM kemarin, barang haram tersebut dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator milik BPOM Banten. Pembakaran tersebut memakan waktu kurang lebih 2 sampai 3 jam.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal warga Bekasi pada 11 Juli 2019 lalu. Rencananya, ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan pelaku ke daerah Tangerang.

“Pelaku merupakan wiraswasta yaitu FN (29) dan IG (44). Keduanya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di dalam bagasi mobil Camry,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 (1) RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ganja ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 6 juta jiwa penerus bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Marsono Rh
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.