Belum Ada “Kejelasan Hukum” Soal Penetapan Kepemilikan Terminal Baranangsiang, KPTB Ancam Reaksi Keras
BOGOR (KM) – Rencana pemasangan plang penetapan aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor menjadi milik aset pemerintah pusat ditolak secara tegas oleh Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB).
“Kami masyarakat yang ada di Terminal Baranangsiang akan menolak keras jika Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan tetap memasang plang tersebut, tanpa adanya penujukan kejelasan hukum dengan menunjukan kepada masyarakat surat keputusan (SK) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkap Ketua KPTB Tedy Irawan kepada KM, Rabu 31/7.
“Kami hanya meminta kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan hukum. Tentunya selama itu tidak bisa ditunjukan dan dijelaskan, sikap kami tegas menolak pemasangan plang tersebut,” tegas Tedy.
Hal senada disampaikan Humas KPTB Ponidi, yang menegaskan bahwa selama tidak menujukan SK dari dua Kementerian tersebut, sikap KPTB dan “seluruh masyarakat Terminal Barangsiang” tegas menolak pemasangan tersebut.
“Ya sesuai janji pihak BPTJ yang akan menujukan SK tersebut kepada kami, namun sampai hari ini belum dapat menunjukannya,” tambah Ponidi.
“Jelas sikap kami akan menolak pemasangan plang, jika BPTJ tetap melakukan pemasangan tanpa menujukan SK tersebut, kami akan melakukan reaksi keras, jadi jangan salahkan masyarakat,” pungkas Ponidi.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment