Tambak Udang Tidak Berizin, Satpol PP Bangka Segel 2 Alat Berat
BANGKA (KM) – Dua alat berat yang beraktivitas di sebuah tambak udang Desa Rebo, Kecamatam Sungailiat, Kabupaten Bangka, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka lantaran tambak tersebut diduga belum mengantongi izin budidaya perikanan.
Kasatpol PP Bangka, Dahlyan Amrie mengatakan bahwa razia yang dilakukan pada Jumat 12/7 lalu sifatnnya “persuasif”.
“Kita meminta pemilik lahan atau pengusaha untuk datang ke kantor sore hingga pukul 23.00 malam, namun tidak hadir juga kemudian pihak kami didampingi personil dari Polres terpaksa melakukan penyegelan terhadap dua alat berat merk Hitachi dan Kobelco,” ungkapnya.
“Semua ini dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat kepada salah satu OPD di Pemkab Bangka, dan diduga adanya penjualan lahan di Desa Rebo, lalu kita dapat perintah dari Sekda dan Bupati sehingga langsung turun ke lokasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dahlyan juga menyampaikan, untuk sementara kegiatan rencana pembuatan budidaya tambak udang di Desa Rebo dihentikan karena diduga belum megantongi izin.
“Kalau pihak pengusaha atau pemilik lahan sudah memiliki izin sesuai dengan ketentuan silahkan dilanjutkan, di sini pihak kita mendukung, tidak ada niat untuk menghalangi investor, karena itu nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka,” tutupnya.
Reporter: Dedy Wahyudi
Editor: HJA
Leave a comment