MV Karaoke Diduga Lakukan Penyimpangan Pajak, Bapenda Kota Bogor Siapkan Rangkaian Sanksi

MV Karaoke di Jalan Dr. Sumeru, Kota Bogor (dok. Metropolitan.id)
MV Karaoke di Jalan Dr. Sumeru, Kota Bogor (dok. Metropolitan.id)

BOGOR (KM) – Tempat hiburan MV Karaoke di Jalan Dr. Sumeru, Kota Bogor, diduga melakukan penyimpangan atau manipulasi dalam pembayaran pajak usahanya. Menyikapi hal tersebut Kepala Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Harry Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses pemeriksaan terhadap tempat karaoke tersebut.

“Berdasarkan laporan informasi awal serta pemberitaan di media, ada dugaan penyimpangan atau manipulasi pembayaran pajak usaha. Adapun proses awal berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 22 tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” ungkap Harry kepada KM di ruang kerjanya, Selasa 16/7.

“Ada proses pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana. Ada kewajiban kami Bapenda untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan analisa atau data-data yang disampaikan kepada kami, baik itu dari institusi-institusi terkait,” tambahnya.

Kata Harry, dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) dalam hal proses pemeriksaan, pihaknya dapat memeriksa 5 tahun ke belakang atau sejak awal usaha tersebut. “Intinya sekarang ini kami akan segera melakukan langkah pemeriksaan terhadap usaha MV Karaoke,” tegasnya.

“Adapun sanksi jika nanti terbukti, maka ada sanksi perpajakan untuk membayar semua kekurangan yang diduga dimanipulasi atau tidak dilaporkan. Yang kedua ada sanksi administrasi pokok pajak yang tidak disetorkan berserta dendanya,” terangnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan, jika sanksi tersebut tidak dihiraukan maka pihaknya akan memasang plang pengawasan pada usaha tersebut, agar menjadi sanksi sosial.

“Andai juga tidak menghiraukan atau tidak membayarkan sanksi pajaknya, maka kami akan serahkan kepada Kejaksaan. Maka itu menjadi ranah penegak hukum Kejaksaan, sanksi ataupun punishment adanya di ranah Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*