Proyek Saluran Air di Aren Jaya Bekasi Timur Diduga Langgar UU KIP

Pekerjaan saluran air di perumahan Wisma Jaya Jl. Kusuma Timur RW 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Pekerjaan saluran air dengan item U-ditch di kawasan perumahan Wisma Jaya Jl. Kusuma Timur RW 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga tidak sesuai prosedur yang direncanakan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

Pasalnya, saat awak media kupasmerdeka.com memantau lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya papan proyek.

Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto,menerangkan bahwa pekerjaan yang tidak memasang papan proyek yang berisi nama kegiatan, sumber anggaran kegiatan, jumlah anggaran, dan nama perusahaan, membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi kegiatan tersebut.

“Ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana Undang-Undang KIP adalah salah satu produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” ujar Yanto.

“Dinas terkait harus lebih tegas terhadap kontraktor dalam pemasangan papan nama proyek di lokasi pekerjaan yang sedang berjalan,” tutupnya.

Reporter: mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.