Langgar Aturan Perikanan, Polair Babel Amankan 4 Kapal yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Konferensi pers di kantor Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) di Jalan Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kamis 11/7/2019 (dok. KM)
Konferensi pers di kantor Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) di Jalan Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kamis 11/7/2019 (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Empat kapal pukat trawl yang beroperasi di wilayah perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan oleh tim gabungan Dit Polair Polda Babel dan Polres Bangka Selatan, Kamis 11/7.

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel. Mengingat para pelaku adalah nelayan kecil, pihak DKP hanya melakukan tindakan pembinaan, dan untuk alat bukti yakni pukat trawl sudah diamankan, sesuai dengan apa yang menjadi instruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Untuk saat ini berkas yang kami terima ada 4 kapal trawl yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Dit Polair Polda Babel yakni KM Mawar, KM Alden dan dua kapal lainnya tanpa nama,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, Dasminto, dalam pernyataan persnya siang ini.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian adalah, kapten dan ABK kapal trawl tidak dilakukan penahanan, hanya sanksi pembinaan saja, karena itu masih termasuk kategori nelayan kecil, dan selanjutnya untuk mengenai kapalnya kami serahkan pada mereka, karena mengingat kapal itu merupakan alat mata pencaharian nelayan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Panit Gakkum Sidik Polair Polda Babel Ipda Yudi Lasmono mengatakan bahwa biasanya kapal trawl yang sempat ditahan itu beroperasi di wilayah Pulau Dapur, Selat Bangka, dan Perairan Selat Bangka Selatan Toboali.

“Hasil dari pemeriksaan yang kami lakukan, mereka beroperasi ada yang tiga bulan bahkan satu tahun, kemudian untuk hasil tangkap ikannya tidak menentu,” ungkapnya.

“Dalam hal ini alat tangkap yang mereka gunakan itu tidak diperbolehkan karena sudah melanggar dan dilarang dari ketentuan yang berlaku, namun karena kapal yang mereka gunakan ini masih di bawah 10 gross tonnage, sehingga kami kategorikan nelayan kecil,” tambahnya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku mereka mendapatkan dan membeli trawl-trawl tersebut dari luar yakni Lampung dan Riau,” tutupnya.

Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*