KNPI Kota Bogor: “Apabila Ada yang Dirugikan oleh Robohnya Coran BORR, Bisa Lakukan Upaya Hukum”

Balok penyangga yang roboh pada pembangunan Tol BORR, Rabu 10/7/2019 (dok. ist)
Balok penyangga yang roboh pada pembangunan Tol BORR, Rabu 10/7/2019 (dok. ist)

BOGOR (KM) – Peristiwa robohnya tiang coran proyek pembangunan Tol BORR di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, yang terjadi pada Rabu 10 Juli 2019 pagi kemarin hingga mengakibatkan dua orang pekerja proyek luka-luka sementara menimbulkan kemacetan yang luar biasa, turut disayangkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor. Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua KNPI Kota Bogor, Supriantona Siburian.

“Dari informasi yang saya terima peristiwa kemarin pada proyek Tol BORR yang mengakibatkan ada dua korban pekerja, ditambah dengan kemacetan yang sangat parah di Kota Bogor, ini sangat disayangkan sekali, perusahaan besar PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) dengan kontraktor PT. PP bisa sampai terjadi peristiwa tersebut,” ungkap Supriantona yang juga seorang advokat, kepada KM Kamis 11/7.

“Di dalam setiap pembangunan mesti melakukan kelayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tambah Supriantona.

Menurut Supriantona, harus ada evaluasi terhadap pelaksana pekerjaan tersebut, yaitu PT. PP. “Ya harus ada evaluasi, harus lebih ketat bagi perusahaan. Karena kejadian seperti ini, baru terjadi di Kota Bogor,” ujarnya.

Lebih lanjut Supriantona mengatakan, apabila dampak kejadian ini membuat kerugian terhadap masyarakat khususnya di Kota Bogor, masyarakat dapat melakukan upaya-upaya hukum. “Juga harus ada penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa tersebut, apakah ada yang dirugikan atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*