Kejati Babel Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi RTH Selindung
PANGKALPINANG (KM) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Selindung, Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang, yang sebelumnya ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, secara resmi sudah dihentikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Aditia Warman.
“Kasus perkara RTH itu sudah kita hentikan, dikarenakan tidak memenuhi unsur melanggar hukumnya,” terang Aditia dalam konferensi pers yang ia pimpin Rabu 10/7.
Dalam kasus ini, pihak Kejati sempat menetapkan tersangka, namun Kajati menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukumnya tidak ada sehingga proses penyidikan harus dihentikan.
“Kalau dulu itu perbuatan melawan hukumnya sudah ada, namun setelah pihak kami telusuri unsur tersebut tidak ada. Jadi perbuatan melawan hukumnya tidak ada serta belum ada kerugian negara, untuk menghentikan kasus tersebut kesimpulan penyidik sendiri,” jelasnya.
“Penyidikan perkara kasus RTH di hentikan, pihak kami akan memberikan kepastian hukum pada pihak tersangka dalam hal pemenuhan haknya sebagai warga negara indonesia yang dilindungi dalam hukum,” tutupnya.
Reporter: Dedi Wahyudi
Editor: HJA
Leave a comment