Sudah 1 Tersangka, Kejari Kota Bogor Terus Kembangkan Kasus Korupsi KPU Kota Bogor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor (dok. KM)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Setelah resmi menetapkan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Bogor Harry Astama sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan barang dan jasa tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan proses pengembangan dan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mengatakan, setelah resmi satu tersangka pada kasus penyimpangan dana di KPUD Kota Bogor, saat ini Kejari masih terus mengembangkan proses penyidikannya.

“Ya proses masih terus berjalan, dengan penetapan satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangannya,” ungkap Rade kepada kupasmerdeka.com Rabu 19/6.

Sebelumnya, Kejari Kota Bogor menetapkan Bendahara KPUD Harry Astama sebagai tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai 470 juta dari total 37 miliar. Barang bukti yang didapat seperti kwitansi fiktif, berkas-berkas dan lainnya. Harry akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.