Kantor Besar Perusahaan ini Berdiri Lama Tanpa Plang dan Bendera, Pemkot Pangkalpinang Diduga Abai

Gudang milik PT.SSPB di jalan Ketapang, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang (dok. KM)
Gudang milik PT.SSPB di jalan Ketapang, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Perusahaan Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB) yang bergerak di bidang perikanan dan beralamatkan di Jalan Ketapang, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, diduga enggan memasang plang nama perusahaan, dan enggan mengibarkan bendera Merah Putih di depan gedungnya.

Pantauan KM ketika menghampiri gedung kantor perusahaan SSPB Rabu 29/5, plang nama perusahaan tidak terpampang, dan bendera Merah Putih juga tidak terlihat, kendati perusahaan ini sudah beroperasi selama hampir 1 tahun.

Kondisi tersebut kuat diduga sudah diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, apalagi keberadaannya tidak jauh dari kantor Lurah Ketapang.

Sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha, terutama perusahaan yang memiliki investasi ratusan juta bahkan miliaran rupiah, perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan, sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, dengan tidak pasang benderah Merah Putih, perusahaan SSPB diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Saat dimintai keterangan, pihak perusahaan SSPB melalui Abi Darda selaku kepala divisi sumber daya manusia (HRD) mengakui tidak pasang papan nama perusahaan. “Itu adalah merupakan kelalaian kami dari perusahaan, dulunya itu sudah pernah dipasang tetapi roboh dan untuk mengenai hal ini pihak perusahaan belum pernah ditegur oleh pemerintah terkait,” jelas Abi Darda.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*