“Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi” Geruduk Kantor Bawaslu Samarinda, Desak Isut Kasus-kasus Politik Uang

Suasana aksi depan kantor Bawaslu, Kamis 2/5/2019 (dok. KM)
Suasana aksi depan kantor Bawaslu, Kamis 2/5/2019 (dok. KM)

SAMARINDA, KALTIM (KM) – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi” menggelar demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kota Samarinda di Jl. Gn. Arjuna No.7, Jawa, Samarinda Ulu, Kamis 2/5.

Puluhan massa aksi itu menuntut transparansi atas penindakan kasus pelanggaran pada Pemilu serentak 17 April 2019 lalu. Menurut Koordinator Aksi, Hengky Walang, ditengarai ada beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang sampai saat ini belum ada titik terang penanganannya.

“Kami meminta agar Bawaslu menindak dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku kasus money politics harus diberikan hukum supaya jera,” kata Hengky.

Dalam pantauan aksi tersebut, awak media kupasmerdeka.com juga menerima rilis pers terkait aksi tersebut dimana peserta aksi membawa dua tuntutan, yakni
“mengusut tuntas semua pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kota Samarinda baik itu keterlibatan ASN dalam kampanye maupun kasus- kasus money politics yang sedang ditangani,” serta meminta agar Bawaslu segera mediskualifikasi dan melanjutkan proses hukum terhadap koordinator caleg serta aktor-aktornya yaitu Saifuddin Zuhri (SZ) dan Maswedi (MA).

Menanggapi kasus tersebut, Sekjen LSM “KPK Tipikor” Kaltim, Hilarius Onesimus Jong menjelaskan bahwa sebelumnya pada 17 April lalu Bawaslu Kota Samarinda menangkap 2 orang kordinator partai Nasdem membawa uang tunai sebesar Rp33,5 juta dan form C6 sebanyak 40 lembar, di Jalan Pramuka, Kota Samarinda, yang diduga untuk “serangan fajar”.

“C6 itu bagi ketua RT, untuk apa kordinator caleg pegang C6 pemilih sebanyak itu,” celetuk Ones.

Lebih lanjut Ones mengatakan serangan fajar yang dimaksud diduga untuk memenangkan calon legislatif inisial SZ itu, terbukti dengan kertas daftar nama-nama calon pemilih dengan kop partai lengkap dengan foto yang bersangkutan.

Aksi yang dijaga oleh aparat kepolisian itu dilanjutkan dengan hearing Ketua Bawaslu Kota Samarinda dengan perwakilan masing-masing lembaga diantaranya KPK Tipikor Kaltim, PMKRI Samarinda, LAKI 45 Samarinda dan IMF.

H. Deden, salah satu komisioner Bawaslu Kota Samarinda dalam hearing tersebut menyebutkan untuk kasus keterlibatan ASN dalam kampanye sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi kepada komisi ASN untuk memberikan sanksi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menyebutkan bahwa untuk kasus money politics yang melibatkan oknum SZ dan MA pihaknya sudah mengantongi “bukti yang kuat”.

“Sedang kami proses bersama 10 kasus money politic lain, saya minta semua bersabar, percayalah Bawaslu akan bertindak adil, tanggal 7 Mei 2019 nanti akan kami umumkan,” ungkapnya.

Aksi berakhir pukul 16.00 dan masa aksi membubarkan diri dengan tertib. Korlap aksi tersebut mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan Bawaslu 7 Mei mendatang. Apabila keputusan Bawaslu terkesan tidak adil atau melenceng dari aturan yang berlaku maka pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada DKPP.

Reporter: Yogi Prasetyo Putra
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*