Panwascam Bogor Barat Putuskan Rifky PAN Tidak Langgar Peraturan Pemilu

Ilustrasi Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi Pelanggaran Kampanye

BOGOR (KM) – “Tidak ada” unsur pelanggaran Pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3 untuk daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Bogor Barat, Rifky Alaydrus, dan juga salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bogor Barat, Kota Bogor, Unggul Cahya.

“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam sudah melakukan pleno, dan dari temuan tersebut tidak terbukti ada unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ungkap Unggul kepada kupasmerdeka.com, Senin 15/4.

“Ya dari pleno, sudah didapat bahwa tidak terbukti ada unsur pelanggaran Pemilu dari temuan di lapangan,” tambah Unggul.

Unggul juga menjelaskan bahwa pihaknya menilai pose kedua orang itu dalam foto yang diambil oleh salah satu jamaah yang hadir di acara tersebut tidak bermuatan kampanye. “Ya adapun pose dengan mengacungkan jari terkonfirmasi bahwa hal tersebut spontanitas. Tidak ada tendensi serta afiliasi ke kampanye,” jelas Unggul.

Tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), lanjut Unggul, karena memang tidak ada kampanye yang dilakukan, oleh narasumber maupun hadirin yang hadir termasuk caleg, yang juga telah Panwascam periksa, maka “gugur dengan sendirinya,” pungkas Unggul.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.