Dokumen IMB Di-“Pingpong” Petugas Pemkot Bekasi, Proyek Ruko 2 Tahun Tidak Jelas

BEKASI (KM) – Bangunan ruko dan gudang yang sudah dua tahun dibangun belum juga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sedangkan pembangunan tersebut sudah hampir selesai.
Dari hasil pantauan kupasmerdeka.com di lapangan, tidak terlihat adanya tanda-tanda perizinan di lokasi pembangunan ruko dan gudang yang berlokasi di wilayah jalan raya Mustikasari-Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi itu.
Di lokasi, Trisno selaku penanggung jawab saat dihubungi melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengurus sejak lama sekitar 2 tahun yang lalu. “[Sudah diurus] waktu masih jamannya Dinas PUPR kepada Iim, dan sekarang Iim bekerja di bagian Balitbang kantor Walikota Bekasi,” ujar Trisno.
“Kalau untuk IMB memang belum ada dikarenakan masih tahap pengurusan, saat ini berkas yang sudah jadi baru SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan peil banjir dari Dinas Bina Marga, kemungkinan sebentar lagi selesai,” terang Trisno kepada KM.
“Mengenai pembangunan kita memang sempat berhenti 6 bulan, karena Iim sempat tidak ada kabar sama sekali dalam pengurusan perizinan, makanya waktu itu kami temui Iim di kantor Walikota Bekasi menanyakan kelajutan perizinannya,” lanjutnya.
Terpisah, Iim, saat ditemui KM di ruangan kerjanya Selasa 16/4 di lantai 9 Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) Kota Bekasi, waktu dikonfirmasi mengenai perizinan mengakui memang benar dirinya yang menjalankan perizinannya. “Kalau untuk berkasnya sudah pada jadi, seperti UKL UPL, Amdal Lalin, sekarang sudah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi,” kata Iim.
“Berkas dan untuk pembayaran retribusi sebenarnya sudah saya serahkan ke ibu Asih, pegawai DPMPTSP dari tahun 2016 yang lalu sebelum kebakaran, tapi tidak tahu kenapa, IMB belum dikeluarkan sampai saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Asih, ketika disambangi di DPMPTSP Kota Bekasi, ditanya terkait berkas dan retribusi yang sudah dibayarkan dari 2016, namun dirinya tidak mengetahui. “Coba tanya ke pak Iim, karena tugas saya di sini hanya pelayanan dan terima berkas saja,” kelitnya.
“Sebenarnya saya juga menunggu pak Iim untuk datang mengambil berkas ini karena nomor register di surat pelaksanaan izin mendirikan bangunan (SPIMB) yang sudah jadi belum saya tulis. Untuk selebihnya tanya saja sama pak Iim,” tandasnya.
Reporter: Den, mon
Editor: HJA
Leave a comment