APK di Rumah Dinas TNI Ditertibkan, LBH KBR Adukan Keberatan Kepada Panwascam Tanah Sareal
BOGOR (KM) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal mendapatkan pengaduan dan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) atas tindakannya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebelumnya kami Panwas Kecamatan menertibkan APK salah satu pasangan calon Presiden di salah satu rumah dinas TNI AD yang beralamat di Jalan Kol. E. Martadisastra III NO 41 RT06 RW05 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” ungkap Ketua Panwascam Tanah Sareal Supriantona Siburian kepada kupasmerdeka.com Sabtu 6/4.
“Penertiban yang kami lakukan, karena ada aduan dari pihak TNI, menurut TNI itu rumah milik TNI AD, dan juga ada tulisan plang Rumah Dinas TNI Kodam III/SLW,” tambah pria yang akrab disapa Anto itu.
“Namun pemilik rumah atas nama Andreas Gorisa Sembiring dengan kuasa hukumnya LBH KBR mengadukan keberatan kepada Bawaslu Kota Bogor atas tindakan penertiban Panwascam Tanah Sareal,” lanjutnya.
“Ya bagian dari aduannya adalah, kami menduga Panwaslu Kecamatan Tanah Sereal hanya mendengar informasi sepihak dan secara lisan klaim kepemilikan TNI AD atas tanah warga. Tahun-tahun sebelumnya juga tidak masalah, demikian salah satu isi surat LBH KBR,” tutur Anto.
Sementara Kepala Penerangan Korem 061/Suryakancana (Kapenrem 061/SK) Mayor Inf. Ermansyah mengatakan bahwa rumah dinas TNI AD, baik yang ditempati oleh TNI aktif maupun tidak aktif, itu “sangat jelas tidak boleh memasang apapun atribut kampanye dukungan kepada siapapun,” ungkap Ermansyah saat dihubungi KM siang ini.
“Ya untuk alamat yang disampaikan di Jalan Kol. E. Martadisastra III NO 41 RT06 RW05 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, itu sangat jelas Rumah Dinas TNI AD, jadi tidak boleh ada atribut dukungan kepada calon apapun. Karena jelas netralitas dari TNI,” tegas Kapenrem.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment