Tambang Ilegal di Pangkal Arang Diduga Garap Lahan Milik Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG (KM) – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal tidak jauh dari Rumah Susun Sewa di Jalan Tenggiri RT 08 RW 03 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, diduga menggarap lahan milik pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Pantauan KM Sabtu 2/3 di lokasi, tampak beroperasinya pertambangan ilegal tersebut, dengan beberapa pekerja sibuk melakukan aktivitas pertambangan yang diduga di atas lahan milik Pemkot Pangkalpinang, tanpa menghiraukan dampak lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Lurah Ketapang, Hilman, pada Senin 11/3 ketika ditemui KM di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui tentangaktivitas pertambangan ilegal itu.
“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di belakang Perumahan Rusunawa,” kata Hilman.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pihak Kelurahan Ketapang tidak berdaya untuk berbuat melakukan suatu tindakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan yang masih termasuk di kawasan Pemerintahan Kelurahan Ketapang tersebut kami tidak berdaya dan tidak mempunyai kekuatan, meskipun kami tahu Pemerintah Kota Pangkalpinang ini tidak memiliki kawasan pertambangan,” ujar Hilman.
Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment