Kasatpol PP Pangkalpinang Ancam Tindak Tegas Tambang Ilegal di Pangkal Arang

Rasdian Setiady, Kasatpol PP Kota Pangkalpinang (dok. KM)
Rasdian Setiady, Kasatpol PP Kota Pangkalpinang (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Pangkalpinang mengaku bahwa pihaknya akan bertindak secara tegas terkait maraknya pertambangan ilegal di Pangkal Arang yang diduga menggarap lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

“Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga sudah garap lahan aset milik Pemkot tersebut akan kita kroscek terlebih dahulu. Jika itu memang benar, akan kita tindaklanjuti secara tegas,” Ungkap Rasdian Setiady, Kasatpol PP Pangkalpinang, saat ditemui KM siang ini 12/3.

Rasdian juga menegaskan, sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 01 tahun 2012, tidak ada wilayah kawasan pertambangan di Kota Pangkalpinang ini.

“Walaupun itu masih lahah milik Pemkot ataupun milik pribadi tidak boleh ada yang melakukan kegiatan pertambangan, sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang,” tegas Rasdian.

Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*