PJI Diskusikan Potensi Penggunaan “Virtual Currency” dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Bedah buku
Bedah buku "Virtual Currency Dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Di Indonesia" di Kejari Kota Bogor, Selasa 19/2/2019 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menggelar forum diskusi coffee morning dan bedah buku “Virtual Currency Dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia” di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Selasa 19/2.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi, khususnya kepada para jaksa-jaksa. “Buku Virtual Currency Dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia yang ditulis oleh Noor Rachmad, Yunus Husein, Setia Untung Arimuladi ini sebagai pengetahuan dan antisipasi para jaksa menghadapi perkembangan jaman sekarang ini,” ungkap Yudi usai kegiatan.

“Teknologi yang semakin maju sekarang ini, di dunia maya khususnya, ada bentuk suatu transaksi antar rekening, memindahkan dana atau pembelian barang-barang. Sekarang ini transaksi tersebut sangat rawan untuk transaksi kejahatan baik itu narkoba, terorisme dan kejahatan lainnya,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, saat ini pemahaman terhadap Virtual Currency memang masih sangat awam di masyarakat, bahkan di kalangan Jaksa sendiri. “Jadi dalam sosialisasi dan bedah buku ini, sebagai langkah antisipasi bagi para jaksa ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu salah satu penulis buku itu, Yunus Husein, menjelaskan, “Virtual currency ini bisa disebut sebagai uang maya. Sistem pembayaran, tapi bukan sistem pembayaran yang sah saat ini,” ungkap Yunus.

“Dalam isi buku ini sebagai edukasi bagi masyarakat dan khususnya bagi penegak hukum. Virtual currency ini dapat menjadi alat transaksi kejahatan, maka dalam buku ini bagaimana pemahaman bagi para penegak hukum, untuk mengetahui lebih dalam dan mengatasi soal virtual currency,” tambah Yunus.

“Pemahaman virtual currency bagi penegak hukum, dalam hal ini jaksa-jaksa, sangat diperlukan dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi sekarang ini. Sistem transaksi maya ini dapat berkembang menjadi transaksi-transaksi kejahatan, jika para penegak hukum sendiri tidak bisa memahami dan mengerti akan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*