Kasatpol PP Pangkalpinang Akan Tindak Tegas Pagar Panel yang Tutup Alur Sungai Kolong Bravo

Rasdian Setiady, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang (dok. KM)
Rasdian Setiady, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang mengatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan pagar panel milik pengusaha Grand Garden yang menutupi alur sungai Kolong Bravo dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Rasdian, Rabu 13/2 ketika ditemui KM di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan pembangunan pagar panel tersebut “tentunya akan segera ditindaklanjuti, dan nantinya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan yakni Camat Grimaya Kota Pangkalpinang,” ungkap Rasdian Setiady.

Rasdian juga menegaskan bahwa jika memang itu benar bangunan pagar panel milik pengusaha Grand Garden tersebut masih di wilayah Kota Pangkalpinang, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran terlebih dahulu.

“Iya nanti pihak yang bersangkutan akan kita panggil untuk mengurus izinnya, kalau memang belum ada, selanjutnya kalau itu tidak diurus juga izinnya nanti akan kita kenakan sanksi administrasi, dan bukan hanya itu saja bila tidak dipatuhi juga aturannya sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang sanksi beratnya bisa ke tindak pidana, serta dendanya sebesar Rp 50.000.000,” tegas Rasdian.

Reporter: Robi karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*