Dinas PE Babel: “Tidak ada Mekanisme Perizinan Tempat Penggorengan Pasir Timah di Babel”

Suranto Wibowo, Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Provinsi Babel (dok. KM)
Suranto Wibowo, Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Provinsi Babel (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Semua tempat-tempat penggorengan pasir timah di wilayah Provinsi Babel ini ternyata tidak memiliki izin sama sekali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel, Suranto Wibowo.

Pantauan KM, terdapat beberapa tempat penggorengan pasir timah, yakni di bawah kaki Bukit Mangkol, di area belakang perkantoran Polda Babel serta sejumlah lainnya yang berada dekat pemukiman warga.

Awalnya, Suranto mengaku bingung terkait masalah ini. “Saya bingung untuk menjawab hal ini,” ujar Suranto saat ditemui KM di ruang kerjanya siang ini 12/2.

Selanjutnya Suranto mengaku bahwa tidak ada mekanisme perizinan untuk tempat penggorengan pasir timah.

“Sebenarnya penggorengan pasir timah tidak memiliki mekanisme perizinan, penggorengan itu hanya ada di perusahaan smelter yakni fasilitas pengolahan hasil tambang,” ungkapnya.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.