KUPAS KOLOM: Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Bekasi Tidak Sebanding dengan Fasilitas Bawaslu

Ilustrasi Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi Pelanggaran Kampanye

Oleh Adri Zulpianto
Korda JPPR Kota Bekasi

Dihentikannya dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Bekasi membuktikan kacaunya proses penegakan hukum undang-undang Pemilu beserta peraturannya, dan membuktikan tidak siapnya penyelenggaran Pemilu beberapa bulan mendatang.

Selain itu, dugaan pelanggaran Pemilu yang telah memenuhi bukti di Kota Bekasi pun dihentikan begitu saja oleh Bawaslu Kota Bekasi. Berhentinya kasus dugaan pelanggaran pemilu pun besar diakibatkan oleh ketidakhadiran KPU RI dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kota Bekasi.

Ada apa dengan Bawaslu Kota Bekasi yang seharusnya dapat tegas menegakkan hukum Pemilu, justru pelanggaran malah dibiarkan semarak?

Bermula dari temuan Panwascam bersama PPK di wilayah Bekasi Utara yang memergoki adanya calon legislatif petahana yang sedang membagikan sembako, dan bukti-buktinya terpenuhi, tapi oleh Bawaslu Kota Bekasi tidak diberikan putusan hukum yang yang jelas, karena teryata temuan tersebut dihentikan oleh Bawaslu Kota Bekasi dengan alasan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari Partai Demokrat tersebut merupakan bentuk kemanusiaan.

Lalu berlanjut kepada kasus keterlambatan laporan LADK yang tidak sesuai dengan himbauan Surat Edaran KPU RI. Setelah KPU Kota Bekasi menetapkan keputusan melalui Berita Acara KPU Kota Bekasi tidak meloloskan dua partai yang terlambat memberikan laporan, akan tetapi oleh Bawaslu Kota Bekasi dinyatakan pelanggaran tersebut bukan sebuah pelanggaran dengan rujukan Bawaslu Kota Bekasi kepada Perbawaslu terkait penetapan waktu pemberian laporan LADK paling lambat sebelum kampanye umum dilaksanakan.

Belum sampai di situ, pelanggaran oleh peserta Pemilu berlanjut pada pelanggaran di Media Massa, baik cetak maupun online. Dugaan pelanggaran yang dilaksanakan secara masif oleh peserta pemilu tersebut berjalan, bahkan ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu oleh KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi pun menetapkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur bukti pelanggaran pidana pemilu dengan merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 2 tentang aturan kampanye di media massa cetak dan online yang dilakukan di luar jadwal kampanye.

Tidak adanya ketegasan terkait pelanggaran pemilu ini diduga adanya main mata antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, sehingga tidak berdampak pada penegakkan hukum pemilu, yang akibatnya, peraturan pemilu tidak dapat di indahkan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu di Kota Bekasi seakan meremehkan peraturan pemilu, sehingga peserta pemilu berjalan dengan pelanggaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi maupun KPU Kota Bekasi.

Sejauh pemilu berjalan, ternyata Bawaslu Kota Bekasi baru dapat 8 keputusan terkait tindak pelanggaran pemilu, padahal jika Bawaslu Kota Bekasi mau kerja aktif dengan menggalakkan Panita Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam), maka pelanggaran yang ditemukan seharusnya dapat lebih banyak.

Atau, minimnya putusan Bawaslu Kota Bekasi terhadap pelanggaran pemilu ini dikarenakan Bawaslu yang tidak bekerja turun ke masyarakat. Karena masyarakat pun dapat melihat pelanggaran-pelanggaran terkait Atribut Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan bawaslu, tapi tidak ditindak oleh Bawaslu Kota Bekasi, atau diduga Bawaslu mencari aman dengan tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Seharusnya, Bawaslu Kota Bekasi dapat bekerja secara aktif, selain mendapatkan gaji rutin tiap bulan dengan fasilitas mobil yang disediakan negara, karena Bawaslu Kota Bekasi memiliki perangkat kerja hingga ke tingkat kelurahan, sehingga seharusnya kinerja pengawasan dapat menjadi lebih massif dengan mobilitas yang cukup tinggi. Karena kienerja Bawaslu bukan hanya menghadiri sosialisasi atau mengadakan sosialisasi di hotel-hotel mewah di Kota Bekasi.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*