Jelang Revitalisasi, Satpol PP Kota Bogor Siap Tindak Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang yang Membandel
BOGOR (KM) – Penertiban pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pasar, yang menyatakan bahwa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), dimana dalam pelaksanaannya masih memakai Perda tersebut. Hal tersebut disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar.
“Dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Hakim memutuskan menolak semua gugatan dari pedagang Blok F. Artinya sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015, selanjutnya sesuai kewenangan PD PPJ melakukan pemanggilan sampai dengan surat teguran 1,2 dan 3,” ungkap Danny melalui pesan singkat kepada kupasmerdeka.com, Senin 17/12.
Kata Danny, selanjutnya menurut Kasat Pol PP, PD PPJ akan sampaikan limpahan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan polisional kepada para pedagang, apabila masih menempati lokasi tersebut. “Dan akan diberikan penindakan berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim,” jelasnya.
“Ya penegakan Perda ini harus sesuai dengan tahapan dan SOP yang tercantum dalam isi Perda nomor 7 tahun 2015, sebagai pijakan dalam pelaksanaan penertiban pedagang,” lanjutnya.
“Maka Satpol PP akan menindak sesuai dengan Perda, berupa sidang Tipiring bagi pedagang Blok F pasar Kebon Kembang yang masih menempati lokasi dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sampai dengan kurungan penjara,” tegas Danny.
Hasil ini berdasarkan rapat teknis penertiban Blok F Pasar Kebon Kembang yang dihadiri, Asisten Tata Pemerintahan, Kasat Pol PP, DPMPTSP, Disrumkim, Diskop dan UMKM, Kabag Hukum dan HAM, serta Bagops Polresta Bogor Kota, Senin 17/12.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment