Caleg PDIP ini Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu, Terancam Dicoret dan Dipenjara

Ilustrasi tindak pidana Pemilu
Ilustrasi tindak pidana Pemilu

BOGOR (KM) - Calon legistatif (Caleg) nomor urut 2 dari PDIP Dapil Tanah Sareal Kota Bogor, R. Laniasari, dilaporkan telah melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini diungkap oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal, Supriantona Siburian.

“Saat ini laporan telah memenuhi syarat formil dan materil (vide pasal 9 ayat (1) Perbawaslu nomor 7 2018) dan laporan dapat diregistrasi (vide pasal 11 ayat (1) Perbawaslu nomor 7 tahun 2018) tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” ujar Supriantona kepada wartawan di kantor Panwascam Tanah Sareal siang ini 4/12.

“Ya laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor R. Laniasari, caleg nomor urut 2 Partai PDIP Dapil Tanah Sareal, sudah memenuhi aturan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” sambungnya.

Ia menerangkan, kasus itu berawal dari aduan salah seorang masyarakat, yang menduga R. Laniasari melakukan pelanggaran pemilu. “Saat ini sudah kami mulai kajian awal dan mulai pemeriksaan, memanggil untuk klarifikasi kepada pelapor dan juga saksi,” kata pria yang akrab disapa Anto itu.

“Jadi adanya dugaan pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dugaan administratif yaitu R. Laniasari melakukan kegiatan kampanye tanpa ada pemberitahuan dan juga laporan kepada Panwas, KPU dan Kepolisian setempat,” terang Anto.

“Sedangkan dugaan pidana Pemilunya yaitu melakukan kegiatan suatu pengaspalan jalan yang menjadi wewenangnya. Saat ini R. Laniasari duduk sebagai salah satu anggota DPRD Kota Bogor, dengan kegiatan dugaannya dana hexos 1 pokir, jadi dugaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”

“Dengan petugas pengaspalan, ketika melakukan kegiatan tersebut memakai seragam salah seorang Caleg di Kota Bogor Dapil Tanah Sareal,” terang Anto.

Masih kata Anto, sanksi untuk administratif itu relatif. Bila terstruktur dan sistematis, serta masif, itu bisa dicoret dari pencalegan, dengan rekomendasi. “Kami hanya bisa memeriksa sampai sekarang, tetapi nanti kami akan memberikan rekomendasi kepada Panwaslu Kota Bogor, untuk pidananya bisa 1 sampai 2 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

“Yang dipanggil hari ini pelapor, saksi pelapor ada 6 orang, dan juga BPKD, kami juga sebagai saksi karena pengawasan juga di lapangan mendapatkan informasi langsung dari warga setempat,” sambung Anto.

“2 hari kedepan akan kita panggil terlapornya menghadap ke Panwascam. Dugaannya memanfaatkan suatu jabatan sebagai salah satu anggota dewan yang menggunakan dana Pokir, yang merupakan sumber dana aspirasi, dananya itu dari APBD,” tutupnya.

Reporter: ddy, Rio
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*