Penetapan Calon Kepala Desa Loloana’a Lolomoyo Diduga Cacat Hukum, Warga Ancam Demo Walikota dan DPRD Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA (KM) - Aparat pemerintahan desa bersama panitia pemilihan kepala desa di Desa Loloana’a Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, meloloskan 5 calon kepala desa dari 7 bakal calon (balon) di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Desa Loloana’a Lolomoyo, Sabtu sore 3/11.
2 orang balon Kepala Desa yang merasa digagalkan pun protes atas keputusan tersebut.
“Kami bakal calon adalah masyarakat Desa Loloana’a Lolomoyo, hak kami dikebiri. Kami calon yang digagalkan tidak diundang dalam penetapan calon tersebut dan tidak mendapatkan pemberitahuan dari panitia pemilihan dimana letak kegagalan kami,” ungkap Asal Budi Zega, salah satu balon yang tidak lolos sebagai calon kades.
Ia mengaku ada 51 orang masyarakat Desa Loloana’a Lolomoyo yang turut keberatan dan tidak terima penetapan calon yang 5 orang itu. Penetapan calon Kepala Desa Loloana’a Lolomoyo oleh ketua panitia pemilihan diduga cacat hukum dengan sederet alasan pelanggaran administrasi oleh calon kades lainnya yang diloloskan oleh panitia.
“Diduga Fatulo Harefa, S.Pd, calon kades yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan Kades, menipu data identitas dirinya, dimana pada KTP Fatulo Harefa statusnya belum menikah sementara sepengetahuan kami warga Desa Loloana’a Lolomoyo Fatulo Harefa, S.Pd telah menikah 1 tahun 6 bulan yang lalu. [Ia juga] diduga melakukan pemalsuan data atau dokumen pada pengurusan surat SKCK di Polres Nias, surat berkelakuan baik di pemerintahan Desa dan surat tidak pernah dihukum pidana di pengadilan negeri Gunungsitoli dan lain-lain, jelas-jelas Fatulo Harefa, S.Pd melanggar KUHP pasal 263, tetapi panitia pemilihan masih menetapkan calon kades Fatulo Harefa, S.Pd, padahal dalam undang undang RI no.23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, setelah menikah diberikan waktu 60 hari untuk membenahi KTP atau surat kelengkapan identitas diri, maka diduga panitia bekerjasama dengan Fatulo Harefa. Mohon penegak hukum menyelidiki,” beber Asal Budi.
Karena diduga keputusan panitia pemilihan Kepala Desa Loloana’a Lolomoyo cacat hukum maka pihaknya juga meminta Walikota Gunungsitoli turun langsung ke Desa Loloana’a Lolomoyo, Gunungsitoli Utara, dan memberhentikan serta membubarkan panitia pemilihan Pilkades tersebut, “Karena panitia dan BPD diduga menginjak-injak Peraturan Walikota Gunungsitoli,” ujarnya.
Sementara itu PJ Kades Loloana’a Lolomoyo, Sinema Faahakho Dodo Zega, mengaku bahwa penetapan ini sudah sesuai Perwali 56 tahun 2018. “Kami camat dan Kepala Desa hanya menyarankan saja kepada BPD dan panitia pemilihan, yang bertanggung jawab dalam penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut calon, biarlah mereka panitia yang mempertanggung jawabkan, kami sudah mengingatkan,” tutur Sinema.
Di halaman kantor balai pertemuan umum para awak media meminta tanggapan ketua BPD Torotodo Zega, yang juga mengatakan bahwa keputusan penetapan itu “sudah sesuai perwal dan juknis”. “Kita sudah meminta petunjuk dari pihak atas dan pengunduran diri Anuari Zega kepada Odaligo Zega adalah benar itu tertanggal 27 Oktober 2018. Terkait surat Camat besok lusa kami mengklarifikasinya, terkait berita acara yang dibacakan tadi oleh ketua panitia ini sudah diplenokan dan ini adalah tanggung jawab panitia,” jelasnya.
Enggan menerima keputusan tersebut, seorang warga berinisial AZ mengaku “keberatan penuh” dengan cara-cara panitia, dan mengancam akan berunjuk rasa di Kantor Walikota Gunungsitoli dan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli dan bahkan di Polres Nias. “Karena hak-hak kami diabaikan, surat masyarakat diabaikan, lebih baik Walikota Gunungsitoli bekukan panitia pemilihan pilkades Loloana’a Lolomoyo Gunungsitoli Utara ini, diduga para panitia nepotisme, dan keputusan sepihak, suara rakyat disepelekan, kami prediksi Pilkades di desa kami akan terjadi keributan besar dan kekacauan, bahkan merembes di beberapa tempat,” ujar AZ kepada awak media.
Reporter: A lase
Editor: HJA
Leave a comment