Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
BEKASI (KM) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras ilegal di KPPBC, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28/11/2018.
Kepala KPPBC TMP Bekasi, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut. Rata-rata barang-barang ilegal itu akan di bawa ke daerah Sumatra dengan mobil pengangkut barang.
“Kami melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penengahan terhadap barang-barang ilegal. Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS dan 5.820 botol minuman keras. Total perkiraan nilai barang adalah Rp 2.227.419.745, Serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990,” ungkapnya.
Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan Bea Cukai ilegal ini berkat dukungan dari Kodim 0509 Bekasi, Kepolisian Kota/Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, serta masyarakat yang “semakin sadar” atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.
“Kerjasama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.
Reporter: MON
Editor: HJA
Leave a comment