PT. Fatimah Indah Utama Bantah Proyek Pemecah Gelombang di Pantai Penyak Di-sub ke Pihak Lain

PANGKALPINANG (KM) – PT. Fatimah Indah Utama membantah keras tudingan bahwa proyek pengerjaan pemecah gelombang di Pantai Desa Penyak disubkontrakkan ke pihak lain.
PT. Fatimah Indah Utama merupakan pelaksana pembangunan pengaman Pantai Penyak dan Terentang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel, yang menggunakan anggaran APBN tahun 2017 sampai 2018 dengan dana sebesar Rp72.957.116.000.
M. Basir selaku kuasa PT. Fatimah Indah Utama menyampaikan bantahan pihaknya kepada KM sore ini 18/10.
“Kami membantah keras adanya pihak lain yang meng-subkontrakkan pekerjaan pemecah gelombang yang di Desa Pantai Penyak dan Terentang,” ujar Basir.
Mengenai beredarnya Nota Kesepakatan Kerjasama yang sudah dinotariskan antara M. Basir dengan Jaekky Tjhin, ia menegaskan bahwa surat tersebut sudah dibatalkan.

Plang proyek pemecah gelombang pantau Penyak-Terbentang, Kab. Bangka Tengah (dok. KM)
“Surat kesepakatan yang dinotariskan itu, tidak berlaku karena kami membatalkannya. Surat itu semestinya tidak beredar kemana-mana, saya yakin adanya oknum yang tidak bertanggung meyebarkan selebaran ini, kami tidak mau melakukan suatu kesalahan yang bertentang dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, sampai pemberitaan ini turun, Roni selaku kepala Satker SDA Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung, dan David selaku PPK belum berhasil dimintai keterangan.
Reporter: Robi karnito
Editor: HJA
Leave a comment