Praktisi Hukum: “Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Kejahatan Luar Biasa”

ilustrasi
ilustrasi

BOGOR (KM) – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Bunga (7, nama samaran) yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi perhatian praktisi hukum Johanes Ill Ubyaan.

Menurutnya, perilaku menyimpang seperti yang dilakukan kakek terhadap cucu dalam kasus ini diatur dalam Undang -Undang Perlindungan Anak dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Ratifikasi Standar HAM dunia, anak itu dipandang sebagai Subjek Hukum yang belum sempurna/belum cakap menurut hukum/belum mampu melakukan perbuatan hukum, dalam hal hubungan asmara yang subjeknya adalah anak dipandang menurut kacamata hukum,” ucapnya saat dihubungi KupasMerdeka.com Selasa (16/10/2018).

“Tak mungkin ada unsur suka sama suka. Anak dipandang belum mampu melakukan suatu perbuatan hukum yang sempurna. Anak sebagai korban,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berbeda dengan pekerja seks komersial (PSK). “PSK itu dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah viktimisasi yang artinya korban kejahan sekaligus pelaku kejahatan. Hakekatnya adalah kejahatan [terhadap mereka], tetapi mereka sendiri menjadi pelaku kejahatan atau memfasilitasi kejahatan itu sendiri,” kata dia.

Reporter : Deva
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.