Biro Perjalanan “Java Travel” Diduga Bermasalah, Masyarakat Dihimbau Agar Waspada
DEPOK (KM) – Perusahaan biro perjalanan atau agen travel wajib memiliki rekening deposit, untuk melakukan transaksi pemesanan tiket pesawat dan lainnya. Jika tidak memiliki deposit, maka perusahaan tidak bisa melakukan transaksi yang dimaksud dan masyarakat wajib mewaspadainya sebagai perusahaan yang bermasalah. Hal tersebut diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 38 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Sayangnya, berdasarkan pantauan KM, masih ditemukan masyarakat yang terkecoh oleh iming-iming dan gencarnya promosi yang dilakukan oleh biro perjalanan “bodong”. Segala cara dilakukan untuk menarik klien atau konsumen agar mau menginvestasikan uangnya kepada perusahaan travel yang dikelola, termasuk dengan cara mengiklankan perusahaan travelnya tersebut baik di media televisi, cetak dan online guna menarik perhatian para calon investor atau klien tersebut. Padahal dari hasil penelusuran lebih dalam, dana yang berhasil masuk tersebut lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi pemilik perusahaan, termasuk untuk mensiasati penggunaan dana investasi sebelumnya dengan cara gali lobang tutup lobang.
Ketua Umum DPP PWRI, Suriyanto PD, turut angkat bicara dan menghimbau kepada pihak yang berwenang agar segera menindak oknum perusahaan travel yang terindikasi bodong. â€Masyarakat hari ini harus cerdas dalam memilih biro perjalanan, apapun bentuk biro perjalanannya. Saat ini sangat banyak masyarakat yang telah dirugikan, sebagai contoh Abu Tour selaku biro perjalanan umroh yang telah mengorbankan ribuan orang. Saya juga menghimbau pihak pemerintah harus respon dengan keadaan perusahaan travel biro perjalanan yang mempunyai program aneh-aneh, tidak perlu menunggu ada yang lapor atau ada yang jadi korban, segera lakukan sidak pada perusahaan yang terindikasi dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,“ tegas dosen Hukum Pers di salah satu Universitas ternama di Jakarta itu.
Berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, hal serupa diduga terjadi pada biro perjalan Java Travel (JT) yang mana brand “JT†sebenarnya adalah dalam naungan PT. Citra Travel Indojaya (PT. CTI).
Menurut narasumber yang namanya tak mau disebutkan, manajemen JT diduga janggal, pasalnya untuk membeli token atau tiket perjalanan harus ada saldo di rekening perusahaan, sedangkan rekening atas nama perusahaan JT saat itu sedang kosong. Hampir seluruh karyawan hanya mendapatkan setengah dari gaji, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji sama sekali, hal ini berlangsung kurang lebih tiga bulan sampai saat berita ini ditayangkan.
“Akibatnya puluhan mantan karyawan JT sampai membentuk relawan perjuangan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan,†terangnya.
Sebelumnya, wartawan KM beberapa kali mencoba menghubungi CEO JT melalui sambungan seluler untuk mengkonfirmasikan hal tersebut namun belum ada jawaban yang pasti.
Masih menurut narasumber yang namanya tak ingin dicantumkan itu, terkait hal tersebut CEO JT pernah mengadakan rapat untuk membahas pembayaran gaji karyawan, dan diputuskan oleh CEO bahwa perusahaan akan memenuhi hak karyawan dengan menjual aset. “Sempat juga ditawarkan oleh CEO jika masih mau bertahan atau mengundurkan diri dipersilahkan,” ungkapnya.
“Jangankan untuk konsumen yang sudah mendaftar memesan keberangkatan, untuk gaji karyawan yang berjumlah 39 orang saja belum jelas. Disebutkan bahwa JT ini diduga melakukan praktek manajemen yang mengarah kepada cara-cara investasi bodong,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut IC, salah seorang manajer di perusahaan JT, saat dihubungi oleh KM di kantornya di wilayah Beji, Depok Utara, Jumat lalu 28/9, PT CTI berdiri sejak tahun 2012 di Jakart , dan mulai beroperasi sejak 2015. “Sebelumnya di tahun 2012 secara legal melakukan akuisisi, saat ini brand perusahaan biro perjalanan tersebut menggunakan nama JT,†ungkap IC.
Ketika ditanya oleh awak media ini kenapa kantor JT tidak ada papan plang nama, IC mengakui bahwa kantor tersebut “untuk internal saja”, sedangkan kantor pusatnya ada di Jakarta. “Itu juga tak ada plang nama perusahaannya,†jelasnya.
Ditambahkan IC, “Karyawan yang ada bukan dipecat tapi dirumahkan, ada yang menerima hal tersebut ada juga yang tidak. Pasalnya, yang tadinya kita menggunakan sistem UKM kita mencoba untuk beralih menggunakan sistem Corporate, ini dinilai sebagai sebab dari kendala yang ada, dan perusahaan ini sempat stabil, sekarang kita sedang melakukan pemulihan. Sedangkan karyawan yang dirumahkan ada yang baru bekerja ada juga yang sudah hitungan bulan. Pihak perusahaan sendiri berupaya untuk memenuhi hak mereka, kita juga selalu update terkait investor atau pun upaya penjualan aset untuk memberikan hak karyawan dan lainnya,“ beber IC.
“Jika ada kepastian akan kita sampaikan ke internal, dan untuk progres sudah ada, adapun keterlambatan pembayaran gaji karyawan kita sebutnya ada kecelakaan bisnis, akan tetapi kita ada itikad baik untuk menyelesaikannya,“ tegas IC.
Reporter:Â Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment