Pabrik Pencampur Aspal PT AKI Diduga Beli Pasir dari Tambang Ilegal

Lokasi tambang pasir di Dusun Karang Panjang Desa Rebo Kabupaten Bangka (dok. KM)
Lokasi tambang pasir di Dusun Karang Panjang Desa Rebo Kabupaten Bangka (dok. KM)

BANGKA (KM) - Pabrik pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Artha Karya Internusa (AKI) diduga menggunakan bahan material pasir dari tambang ilegal. Hal ini terkuak saat sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi aktivitas tambang pasir yang dilakukan di kawasan hutan produksi, yakni di Dusun Karang Panjang, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pengawas tambang pasir tersebut, Yuli, mengaku jika pasir yang ditambang itu untuk diantar ke industri AMP milik PT AKI.

“Kebetulan saya yang ditugaskan oleh pemilik lahan untuk mengawasi aktivitas di sini. Terus terang aktivitas ini tak ada izin dari pemerintah. Ini lahan pribadi punya pak Rahman dan saya dikuasakan untuk menjual pasirnya. Nah kalau pasirnya diantar ke pabrik aspal PT AKI di Riding Panjang,” ungkap Yuli

Dia menambahkan jika aktivitas tambang pasir di lahan tersebut sudah pernah ada, di bawah pengawas bernama Sobirin, namun entah kenapa berhenti. Dirinya pun tidak tahu jelasnya.

“Tambang pasir di lahan Pak Rahman ini dulu sudah pernah berjalan. Dulu pengawas lapangannya Pak Sobirin. Sekarang saya yang dikuasakan. Kalau soal retribusi pasir ini, orang pabrik yang ngurus,” tambah Yuli.

Terpantau di lokasi tambang yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Jalan Lintas Timur terlihat belasan truk silih berganti mengisi pasir di tambang tersebut dengan menggunakan satu unit alat berat excavator (PC).

Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Dalyan Amri melalui bagian penindakan, Ahmad Suherman mengatakan jika pihaknya tidak melakukan penertiban lantaran aktifitas tambang pasir tersebut sudah membayar retribusi ke Pemda.

“Dari laporan anggota saya di lapangan, tambang pasir tersebut sudah bayar retribusi di Pemda. Ada kwitansi pembayarannya atas nama Rahman. Maka pihak Pol PP belum bisa melakukan penertiban karena mereka nyetor pajaknya,” kata Suherman saat dihubungi KM.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*