AMDAL Tidak Lolos, Semen Gombong Batal Operasi

Aksi demo menuntut pembatalan izin operasi pabrik Semen Gombong, 25/10/2018.
Aksi demo menuntut pembatalan izin operasi pabrik Semen Gombong, 25/10/2018.

KEBUMEN (KM) – Audiensi PT. Semen Gombong dengan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) dilakukan di Gedung DPRD Kebumen, Kamis 25/10. Dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Kebumen mengatakan bahwa kebijakan “selalu” memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak disetujui pemerintah menjadi tanda bahwa penambangan oleh PT. Semen Gombong tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara Direktur PT. Semen Gombong Adi Suharyadi mengatakan Semen Gombong tidak melakukan penambangan.

“Selama ini kami hanya melakukan usaha bercocok tanam di desa Nogoraji Kecamatan Buayan. Izin usaha pertambangan yang kami miliki ada 2 yakni tambang lampung dan gamping,” katanya.

“Ijin Usaha Pertambangan (IUP) lampung telah habis sedangkan IUP gamping masih ada hingga 2019,” terangnya.

Ketua PERPAG, Samtilar, mengaku tidak menghendaki adanya pabrik semen karena akan mengancam suplai air yang merupakan sumber kehidupan dari sungai bawah tanah yang ada di dalam karst Gombong.

“Penambangan akan mengganggu suplai air khususnya di Desa Buayan, Nogoraji dan Sikayu. Dalam hal ini pemda harus ambil peran kalau AMDAL tidak lolos pemerintah harus tegas menolak perpanjangan izin tambang,” desaknya.

Audiensi dilakukan sebagai lanjutan dari demo yang dilakukan PERPAG di depan Gedung DPRD Kabupaten Kebumen.

Reporter: Evie
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*