Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Komplotan Pemalsu STNK dan BPKB

(dok. KM)
(dok. KM)

JAKARTA (KM) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB pada hari Jumat 10/8 lalu di wilayah Kel. Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemaparan tentang pengungkapan kejahatan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Jumat, 14/9/2018.

Sebelumnya, pada hari Minggu 5/8, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi tentang adanya penjualan STNK palsu dan BPKB palsu melalui media sosial.

Selanjutnya, pada hari Jumat 10/8 polisi melakukan penyidikan dan menemukan bahwa ada pemesanan STNK di wilayah Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, dan mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu berasal dari Jawa Tengah.

Atas informasi tersebut, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka inisial RB (32), ST (25), dan SP (19), komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jaringan Grobogan (Jateng), Selasa lalu.

“Adapun ketiga pelaku yang masih kakak beradik meminta jasa Rp 1-2 juta untuk berkas kendaraan yang dipalsukan,” ujar Kasat Reskrim.

Advertisement

Para pelaku, kata dia, melakukan bisnis pemalsuan dokumen kendaraan itu bisa mengantongi omzet hingga Rp 200 juta setiap bulannya dengan modus mencetak STNK palsu dengan garis hologram yang diambil dari STNK asli.

Bersama ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 40 STNK palsu, 30 lembar surat keterangan pajak daerah kendaraan palsu, 199 STNK beserta 111 surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan sepeda motor yang dipalsukan, 65 lembar STNK kendaraan yang dipalsukan, 3 BPKB asli, dan sebuah BPKB palsu.

“Pelaku juga memalsukan cap stempel dari Polda, Polres, hingga Satlantas Polri dalam melakukan aksinya. Dapat diketahui STNK ini palsu karena nomor registernya tidak terdaftar,” ujar Faruk Rozi.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan apakah para pelaku terlibat dalam jaringan sindikat pemalsuan yang lebih besar. Namun Faruk meyakini para pelaku bukan bagian anggota Samsat di daerah.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Haryanto
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: