Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cinere

Pengguna dan penjual sabu yang ditangkap Satres Narkoba POlresta Bogor Kota, September 2019 (dok. KM)
Pengguna dan penjual sabu yang ditangkap Satres Narkoba POlresta Bogor Kota, September 2019 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di rumahnya di Jalan Erha, Gang Pribadi No. 52, RT 43/RW 01, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Rabu (26/9/2018) lalu.

Pelaku berinisial SDS (27) diamankan bersama barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, berat 2,9 gram, 1 buah handphone merk xiaomi warna putih emas dan 1 buah timbangan digital warna silver.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari tertangkapnya tersangka lainnya, AS, yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari keterangan AS bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka SDS. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal membawa tersangka AS untuk menunjukan keberadaan tersangka SDS. Akhirnya pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB atas petunjuk AS, Tim Opsnal dapat menangkap tersangka SDS di rumahnya. Setelah diinterograsi akhirnya SDS mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada AS,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Sabtu (29/9/2018).

“SDS juga mengakui kalau dirinya masih menyimpan 7 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam tas sekolah anaknya yang tergantung di kamar tidur, lalu mengambilnya dan menyerahkannya kepada tim opsnal,” kata Kapolresta.

Selanjutnya pelaku SDS berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rio, ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*