Kades Cinangneng Tenjolaya Pertanyakan Dasar Gugatan Ahli Waris dalam Sengketa Lahan di Wilayahnya

Surat somasi yang diterima Kepala Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, terkait sengketa lahan (dok. KM)
Surat somasi yang diterima Kepala Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, terkait sengketa lahan (dok. KM)

BOGOR (KM) – Menyusul dilayangkannya surat somasi dari Ginandjar SH MH & Partners kepada Kades Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, terkait pemalsuan tanda tangan oleh oknum staf desa dalam kasus sengketa lahan, Kades Aziz mempertanyakan tanggal yang tercantum dalam surat somasi tersebut.

“Yang saya pertanyakan adalah keterangan waris yang dikeluarkan 5 April 2017, sedangkan saya mengeluarkan pada tanggal 21 Desember 2016. Kalau tanggal 5 April muncul surat keterangan waris maka patut diduga ada pemalsuan tanda tangan Kepala Desa,” terang Azis.

“Poin ke-1 yang bunyinya: ‘bahwa klien kami adalah ahli waris (alm) Ahmad bin Daisan sesuai dengan surat keterangan waris tertanggal 5 April 2017’. Saya belum pernah mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut,” sebutnya kepada wartawan, Senin (3/9) di Bogor.

“Sebagai kepala desa saya belum pernah menandatangani surat keterangan waris seperti yang tertulis dalam surat somasi tersebut,” tegas Aziz.

“Memang ada hak ahli waris 2000 meter persegi? Bahkan saya selaku Kades tidak tahu kalau ada hak ahli waris tersebut, soalnya di SPPT sudah tercantum atas nama Andreas sebagai pemilik,” lanjutnya.

“Namun ahli waris tidak memegang surat waris untuk menjual ke Andreas,” kata dia.

Dia menjelaskan, pada masa pemerintahan Kades sebelumnya, Andi, lahan itu sudah bersertifikat dan juga sudah terbit Akte Jual Beli (AJB) atas nama Andreas.

“Saya tidak mungkin memberikan ijin lingkungan untuk proyek tersebut, setelah saya baca surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibinong dengan nomor 90/Pdt.G/2011/PN.Cbn bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik Lukman Hakim, sesuai dengan putusan,” tambah Aziz.

Saat ditanya bukti dasar apa yang dimiliki penggugat, Aziz menuturkan bahwa bukti ahli waris hanya berdasarkan surat waris yang dipalsukan. “Jadi ahli waris beranggapan gara-gara surat tersebut maka muncul lah sertifikat, mungkin ke situ alasannya,” tutupnya.

Reporter: jamil / deva
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.