Rapat Paripurna DPRD Depok Bahas KUA, PPAS 2019, dan Propemperda 2018

Gedung DPRD Depok (dok. KM)

DEPOK (KM) – DPRD Kota Depok hari ini 16/8 menggelar rapat paripurna dalam untuk menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kota Depok tahun anggaran 2019 serta persetujuan DPRD Kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD Kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dihadiri oleh para wakil ketua, para anggota DPRD, wakil walikota Depok, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua Kepala Perangkat Daerah Pemkot Depok.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Kebijakan APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode satu tahun. KUA memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsi digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). KUA dan PPAS disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD.

“Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat, ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bawa tahun 2019 merupakan tahun pesta Demokrasi,” jelas Hendrik.

Ia menjelaskan, secara spesifik plafon anggaran yang akan ditetapkan menjadi rancangan APBD Kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu bahwa anggaran daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan publik, dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah, memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran, dikelola dengan pendekatan kinerja untuk seluruh jenis pengeluaran dan pendapatan, dan mampu menumbuhkan profesionalisme pada setiap perangkat daerah.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*