PTSL di Gunung Sindur Dibanderol Rp1.200.000, Warga Endus Kebusukan Pungli

BOGOR (KM) – Program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) oleh pemerintah menuai kekecewaan dari banyak warga yang mengeluhkan biaya yang digelembungkan, di antaranya warga Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Warga RT 02 RW 04 Desa Gunung Sindur menduga bahwa program tersebut jadi ajang pungli, karena mereka dikenakan biaya sebesar Rp1.200.000 dan biaya pengukuran sebesar Rp150.000.
“Saya pemilik tanah ada 400 meter yang dipungut biaya sebesar Rp1.200.000 dan pada saat pengukuran waktu itu saya berikan uang sebesar Rp150.000 kepada pihak RT setempat. Nanti katanya bilamana sudah jadi surat sertifikat tersebut saya harus membayar dari kekurangan uang sebesar Rp1.050.000,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada KM.
“Saya berpikir program pemerintah seharusnya kan gratis, kenapa warga harus dibebankan dengan jumlah nominal? Mungkin kalau dikenai yang sewajarnya saya ikhlas,” lanjutnya.
Sementara itu di tempat terpisah saat dikonfirmasi ke kantor Desa Gunung Sindur, salah satu staaf mengatakan bahwa Desa Gunung Sindur mandapatkan kuota PTSL sebanyak 5.500 bidang. “Kalau untuk di lapangan dipungut biaya saya sendiri tidak mengetahui,” singkatnya.
“Terkait informasi warga tersebut, bapak coba konfirmasi aja ke bapak Aep selaku koordinator yang di lapangan,” pungkasnya.
Adapun biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat telah ditetapkan dalam SK Bupati Bogor yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Reporter: Man
Editor: HJA
Leave a comment