[FOTO] Gedung Showroom dan Bengkel di Sempur Diduga Langgar IMB

Plang proyek bangunan di Jalan Jendral Sudirman yang diduga melanggar IMB (dok. KM)
Plang proyek bangunan di Jalan Jendral Sudirman yang diduga melanggar IMB (dok. KM)

BOGOR (KM) – Warga RT 04/01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, melaporkan kepada KM tentang adanya pembangunan yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari pantauan kupasmerdeka.com, bangunan yang berada di Jalan Sudirman, Kota Bogor, tersebut memiliki nomor IMB 644-0810-DPMPTSP-X/2017 peruntukan showroom dan bengkel, tinggi bangunan 2 lantai + 2 basement, dengan nama pemilik Dr. Marion E. Aritonang.

Menurut keterangan mandor proyek bangunan, Fauzan, betul secara realistis bangunan ini memiliki 2 lantai ke atas dan 3 lantai kebawah,” jelasnya kepada awak media Senin (20/08/2018).

“Betul secara realnya bangunan ini memiliki 2 lantai keatas dan 3 ke bawah, jadi memang sebenarnya bangunan ini ada 5 lantai,” ucapnya.

Fauzan menuturkan, “saya sendiri hanya pelaksana di lapangan, semua hanya sesuai perintah dan permintaan pemilik saja, terkait izin-izin saya tidak mengetahui,” tuturnya.

Di tempat yang berbeda, Ketua RW 01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Hermansyah menjelaskan, “memang betul pihak RW sudah mendapatkan laporan dari warga terkait bangunan tersebut, yang diketahui untuk pembangunan sebuah dealer,” ungkapnya (20/08).

“Ya sudah ada aduan dari warga perihal izin bangunan tersebut, sudah pernah ada pertemuan antara pihak pemilik dengan perwakilan warga sekitar. Informasi yang disampaikan bahwa bangunan tersebut terdiri dari 2 lantai keatas dan 2 lantai kebawah, sedangkan yang paling bawah hanya sebagai penopang saja.

Kata Hermansyah, bangunan paling bawah hanya penopang karena faktor kemiringan dan sangat berdekatan langsung dengan akses rumah – rumah warga yang tepat berada dibawahnya.”

“Saya juga sempat berpesan kepada pihak pengelola untuk tidak menambah lagi bangunan keatasnya, jangan sampai menyalahi aturan dalam perijinannya,” tegasnya.

Reporter: Rio, ddy07
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*