Dugaan Penipuan Ratusan Calon Karyawan Transmart Yasmin dari Curug Mekar, Terendus Keterlibatan Politisi Golkar

BOGOR (KM) – Dugaan penipuan ratusan warga Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dalam perekrutan karyawan perusahaan retail Transmart Yasmin, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, hingga hari ini belum menemui titik terang.
Ratusan warga Curug Mekar selama ini merasa tertipu dengan permintaan dana sebesar Rp500ribu dengan jaminan dapat bekerja di Transmart. Ketua LPM Kelurahan Curug Mekar Mad Sani membeberkan awal mula bagaimana permasalahan tersebut bisa terjadi.
“Berawal dari adanya Memoradum Of Understanding (MOU) antara tokoh masyarakat yang diwakili Santoso Djuanto, dan Dian Ardiansah utusan dari PT. Transmart, PT. Wika dan pemilik tanah/PT. Yasmin Bogor Lestari,” ungkap Mad Sani saat ditemui awak media, Senin 6/8.
“Ya adanya MOU tokoh masyarakat Santoso Juanto dari RW 03 Curug Mekar dan dari Transmart itu Dian Ardiansah, yang dikenal sebagai politisi salah satu partai di Kota Bogor, dalam MOU dibutuhkan 900 sampai 1000 pekerja di Transmart Yasmin.”
“Ada pertemuan antara tokoh masyarakat RT, RW, dan tokoh pemuda bersama Antonius selaku pihak Transmart, semua yang hadir 11 orang pada 16 Maret 2018 lalu. Ya Antonius ini mengaku sebagai perwakilan Transmart karena dalam MOU, Antonius tertulis sebagai notulen. Kuota untuk warga Kelurahan Curug Mekar mendapat sekitar 150 orang,” jelasnya.
Kata Mad Sani, dari pertemuan itulah adanya permintaan dana sebesar Rp500 ribu bagi warga Kelurahan Curug Mekar yang ingin masuk kerja di Transmart, sebagai “uang pelancar dan penjamin” agar lancar masuk kerja di Transmart.
“Saya pun hanya menampung lamaran dan dana tersebut berdasarkan penyampaian pertemuaan tersebut, seiring waktu ratusan warga yang menyerahkan lamaran dan biaya tersebut, ada yang sebesar Rp500ribu ada juga yang kurang, saya ada catatan dan datanya,” kata Mad Sani.
Mad Sani menuturkan, “pada akhirnya sampai hari ini banyak warga yang tidak diterima. Bahkan saya sendiri menjadi korban dalam dugaan penipuan ini, karena saya menyerahkan dana warga yang melamar itu kepada Antonius beserta surat lamaran.”
“Yang jelas semua bukti data dan kwitansi-kwitansi ada semua, bahkan semua chattingan antara Dian Ardiansah dan Antonius alasan-alasan warga yang belum terima saya ada. Tentunya akan saya kejar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, termasuk Dian Ardiansah itu, karena dia yang mengawali MOU itu dan juga sesuai MOU tersebut dia mengaku pihak Transmart,” tegas Mad Sani.
Sementara utusan PT. Transmart, PT. Wika dan PT. Yasmin Bogor Lestari, Dian Ardiansah, mengatakan “tidak perlu dijelaskan dan dijawab” kapasitas dirinya sebagai apa, karena “jelas” sebagai apa dalam surat MOU tersebut.
“Ya ga perlu diperjelas lagi kapasitas saya sebagai apa, jelas kok dalam surat MOU tersebut, tidak perlu dijelaskan lagi pasti sama,” kata Dian, Rabu 8/8 lalu.
Saat ditanya soal statusnya sebagai pegawai resmi dari pihak Transmart, Dian mengatakan bahwa dirinya tidak perlu menjawab.
“Saya pikir gak perlu saya jawablah, gak perlu dan gak mau jawab aja,” kata Dian.
Soal pungutan biaya yang diminta kepada warga Kelurahan Curug Mekar untuk masuk sebagai karyawan Transmart, Dian yang dikenal sebagai seorang politisi Partai Golkar ini membeberkan, “saya tidak paham soal itu, tanya saja langsung ke yang merasa kena pungutan.”
“Apa saja buktinya, masuk kategori pungli seperti apa, kalau ragu silakan libatkan Saber Pungli Polresta Kota Bogor, supaya lebih akurat dan ditindaklanjuti yang berwenang,” tegasnya.
Reporter: ddy07
Editor: HJA
Leave a comment