Aula Gedung Sate Jadi Saksi Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPD PWRI Jabar Dan DPC PWRI Se-Jabar
BANDUNG (KM) – Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) sekaligus deklarasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) PWRI se-Jawa Barat digelar di aula Gedung Sate, Bandung, Kamis (9/8/2018). Pengukuhan pengurus DPD Jabar dipimpin oleh ketua umum PWRI Suriyanto, sedangkan deklarasi DPC PWRI se-Jawa Barat dipimpin oleh ketua DPD Jawa Barat, Budi Suyitno.
Budi Suyitno menegaskan jika kepengurusan di bawah kepemimpinannya itu berkomitmen akan meningkatkan kompetensi kemampuan para wartawan, khususnya yang berada di bawah naungan DPD Jawa Barat.
“Kami berkomitmen meningkatkan kemampuan kompetensi para wartawan, mengingat banyak wartawan yang praktis tidak ada gaji, praktis tidak ada jaminan masa depan, terutama jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Budi.
Terkait ancaman keselamatan jiwa yang masih terjadi pada wartawan, Budi kembali memaparkan jika hal itu disebabkan karena masih banyaknya oknum aparat yang belum memahami keberadaan undang-undang tentang pers yaitu Undang-undang nomor 40 tahun 1999. “Sehingga saat ini masih ada wartawan yang dikriminalisasi, sedikitnya 176 wartawan yang menjadi korban kriminalisasi saat melaksanakan tugas, seperti contoh kasus almarhum M. Yusuf. Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kemampuan para jurnalis yang bernaung dalam wadah PWRI dan PWRI Jabar siap melakukan pembelaan terhadap anggotanya jika ada yang dikriminalisasi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tandasnya.
Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto dalam pidatonya mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat Jawa Barat, Ceu Popon, yang turut memberikan pencerahan soal keorganisasian. â€Terima kasih kepada Ceu Popon yang telah membuka wawasan tentang berorganisasi dan saya juga mengingatkan kepada semua pengurus bahwa organisasi PWRI ada kelebihannya, yaitu sebagai organisasi yang profesional juga dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” jelas Suriyanto.
“Saat ini ada 176 wartawan tersangkut kasus kriminalisasi pers, seperti yang terjadi terhadap almarhum M. Yusuf, dalam hal ini saya tidak menyalahkan pemerintah. Dan juga tidak menyalahkan Dewan Pers secara utuh, tapi ada kesalahan disitu. Almarhum ditangkap karena adanya rekomendasi dari Dewan Pers, makanya polisi bisa menjatuhkan hukum pidana, sementara rekomendasi pidana itu tidak bisa dikeluarkan dalam karya jurnalistik karena hal itu sudah diatur dalam Undang- undang pers,” tegas ketum PWRI yang juga kandidat doktor ini.
Suriyanto juga menyampaikan insan pers juga dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 f dan g, Tap MPR nomor 12 pasal 20 dan 21, dan undang-undang yang dikeluarkan PBB tentang HAM.
Kepada wartawan PWRI yang hadir, Suriyanto juga menginstruksikan agar mendukung gerakan “Citarum harum”. Turut hadir dalam acara tersebut Pangdam III Siliwangi yang diwakilkan oleh Kolonel Edy, Polda Jabar, tokoh masyarakat Jabar Ceu Popon, ketua gerakan Citarum Harum serta undangan lainnya.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment