Korem Suryakancana: “Anak-anak Prajurit Tidak Berhak Tinggal di Rumdin TNI”

Kapenrem 061/SK Mayor Inf. Ratno Sudarmadi (dok. KM)
Kapenrem 061/SK Mayor Inf. Ratno Sudarmadi (dok. KM)

BOGOR (KM) – Rencana penertiban rumah dinas (Rumdin) TNI oleh Korem 061/Suryakancana akan digelar mulai pukul 05.30 pagi, Rabu (25/7), dengan menurunkan sebanyak 160 pasukan pada penertiban yang dilakukan di dua lokasi, sebanyak 7 rumdin TNI AD di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, dan 8 rumdin di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapenrem 061/SK Mayor Inf. Ratno Sudarmadi. “Pertama kita ini sudah melakukan rapat berkali-kali termasuk bermediasi dengan para penghuni yang ada di rumah dinas, baik itu yang ada di Teplan dan Sempur. Terakhir kita akan melaksanakan penertiban, mengapa kita melakukan penertiban? Karena kita ada perintah dari Kodam,” ujar Ratno kepada awak media di ruang Kapenrem 061/SK, Selasa (24/7) sore.

Menurut Ratno hal tersebut berdasarkan ST Kasad No. ST 2026/2009 Tanggal 21 Desember 2009 tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas. “Di situ disampaikan yang berhak menempati rumah dinas adalah prajurit aktif, PNS TNI aktif, purnawirawan, dan warakawuri. Kemudian yang melatar belakangi berikutnya adalah banyak prajurit aktif yang tidak punya tempat tinggal atau mengontrak di luar,” ungkapnya.

Kemudian Ratno mengatakan ada perintah dari Kodam yaitu mengembalikan atau menjaga aset-aset milik TNI. “Ya mungkin beberapa tahun terakhir ini kurang didata dan digunakan oleh orang yang tidak berhak dan kami memiliki data yang tidak berhak siapa saja,” katanya.

Dirinya menjelaskan, tahap pertama ini pihaknya akan melaksanakan eksekusi. Tahapan sebelum eksekusi yaitu melaksanakan administrasi, yaitu diberikan surat peringatan pertama yang dilakukan pada bulan Maret 2013 dan surat peringatan kedua, Desember 2016. “Di sela-sela peringatan itu kita selalu sosialisasikan kepada warga, yang berhak menempati rumah dinas itu yang masih aktif. Kalau sudah ditempati oleh anak-anaknya sudah tidak berhak lagi,” sambungnya.

“Sebaiknya mereka berkoordinasi dengan TNI aktif yang lain untuk memiliki kesepakatan bisa kerjasama dan untuk bertukar tempat tinggal dengan TNI aktif,” paparnya.

Kemudian kita sudah melakukan SP lanjutan Januari 2018, kemudian surat peringatan selanjutnya 15 Juli 2018. “Disitu tertulis, satu minggu setelah SP terakhir akan ada eksekusi apabila mereka tetap tinggal disitu,” lanjutnya.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasrem 061/SK didukung oleh Dandim 0606 Kota Bogor dan dengan Komandan datasemen segi bangunan (Dandemsibang).

“Yang memiliki bukti data kepemilikan tanah, secara hukum kita punya bukti bahwa itu tanah milik TNI, sebelum melaksanakan eksekusi kita sudah melaksanakan mediasi. Eksekusi ada 15 rumah, 8 di Teplan dan 7 di Sempur,” pungkasnya.

Lalu, Ratno menuturkan, hari ini (Selasa) ada 2 rumah yang bersedia diserahkan sukarela karena mereka sadar bahwa itu bukan tanah miliknya. “Keluarga yang sudah menyerahkan rumahnya, kami bantu untuk mengangkat barang-barangnya ke dalam mobil dan kita carikan rumah kontrakan ingin daerah mana dan kami kontrakkan selama setahun,” tutupnya.

Reporter: ddy07
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.