Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana di Balik Tercecernya E-KTP di Bogor

Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) - Menanggapi kontroversi di balik jatuhnya tumpukan KTP elektronik yang tercecer saat dibawa ke Kabupaten Bogor untuk dimusnahkan, Anggota Komisi II DPR RI Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa KTP tersebut adalah KTP yang “tidak valid” atau data yang ada di KTP tersebut tidak benar, sehingga KTP tersebut di anggap apkir. Hal itu diterangkan Eddy saat ditemui KM di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31/5.

“KTP-KTP yang apkir ini dikumpulkan di setiap daerah-daerah untuk dikembalikan ke Mendagri untuk diganti dengan yang baru. Mungkin waktu proses pendataannya ada yang salah, sehingga dianggap apkir dan dikumpulkan semua yang rusak atau salah data kemudian dimusnahkan,” kata Eddy.

“Nah Kemaren itu yang tercecer itu,adalah KTP yang apkir atau tidak valid akan dibawa dari gudang Mendagri ke gudang pemusnahan di Semplak, Kabupaten Bogor.”

Politisi PDIP itu menilai bahwa dalam membawa tumpukan KTP itu, para petugas tidak rapih, sehingga mungkin terkena getaran lalu tercecer. KTP yang tercecer ini pun sudah disita oleh Polres Bogor dan sudah dilakukan penyelidikan terhadap masalah ini.

“Menurut keterangan yang kita dapat dari Polres Bogor, tercecernya KTP ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, jadi murni tercecer, karena sebetulnya KTP itu dikumpulkan dan untuk dimusnahkan,” lanjut Eddy.

Eddy melihat ada sedikit keteledoran pada KTP yang apkir itu, karena menurutnya, kalau dilihat sepintas memang tidak apkir, hanya isi dan keterangannya yang tidak valid.

“Sehingga masyarakat tidak bisa melihat dari mana salahnya,” katanya.

“Kemarin sudah diinstruksikan oleh Mendagri bahwa KTP yang tidak valid itu digunting ujungnya, baru dikumpulkan dan dibawa untuk dimusnahkan. Jadi seperti yang saya sampaikan tadi dalam hal Polri Kabupaten Bogor dan Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, hanya murni tercecer,” tutupnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*