Warga Bojong Koneng Kembali Mengadu ke PTUN
BOGOR (KM) – Warga pemilik lahan garapan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Sentul, berbondong-bondong mengajukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) Bandung.
Mereka berencana menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun atas nama PT Sentul City Tbk.
Dalam perkara yang diregister dengan No. 19/G/2018/PTUN-Bandung tercatat 18 orang pemilik tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Salah satunya adalah Mayjen (Purn) Sulaiman AB, mantan Danpuspom, dan keluarga Mayjen AD Sikki. Kesemua pemilik lahan memberikan kuasanya kepada kuasa hukum Lava Sembada.
“Majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Bonnyarti Kala Lande SH. MH. dengan dua anggota masing masing Indah Tri Haryanti SH. M. Hum dan
H. Husban SH. MH. mendatangi lokasi tanah yang disengketakan guna mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (14/5/2018),” terang Lava dalam keterangan pers nya yang diterima KM siang ini 14/5.
“Para pemilik tanah garapan selain telah menguasai tanah selama puluhan tahun juga membayar pajak secara terus menerus dan melakukan pembangunan jalan cor untuk kepentingan warga setempat. Yang tadinya tanah dan berbatu sekarang suda mulus,” lanjutnya.
Sementara keluarga Mayjen AD Sikki membangun peternakan sapi perah di lokasi tersebut yang dikenal dengan nama Waluya Wijaya Farm.
Pada bulan Desember 2017, pihak PT Sentul City Tbk memagar lokasi tersebut dengan pagar panel, bahkan membuat parit untuk memutus akses pemilik peternakan masuk ke lokasi.
“Di dalam sidang lapangan tersebut, sedikit terjadi ketengangan antara ketua sidang dengan pihak tergugat BPN Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Reporter: man
Editor: HJA
Leave a comment