Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Cokok DPO Bandar Narkoba

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Mandau Jumat 18/5 (dok. KM)
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Mandau Jumat 18/5 (dok. KM)

DURI, RIAU (KM) – Menahan haus dan lapar beribadah di bulan suci Ramadhan ini tidak menjadi halangan bagi anggota tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau untuk menindak dan memberantas narkotika.

“Kegiatan tim opsnal Reskrim Polsek Mandau tetap terus berjalan seperti sediakala untuk memberantas jaringan narkoba di Kota Duri ini, dan sehingga pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan identitas tersangka DH, 35 tahun, laki-laki, Islam, belum bekerja, dengan alamat di Jl. Siak Gg Domo, Duri,” terang Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo.

Tersangka dijerat dengan pasal memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu atau penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/95/V/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 19 Mei 2018.

Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pelaku itu ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Karang Anyer 1, Duri, Kecamatan Mandau.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit HP samsung lipat warna hitam yang digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BM 2457 CUT dari tangan tersangka.

“Dari keterangan DH, barang bukti sabu-sabu didapat dari seseorang yang bernama AD, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah AD di KM 12 Rangau Desa Petani Duri, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya dan juga dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Untuk selanjutnya tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Opsnal dan barang buktinya dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Ricky dalam keterangan persnya.

Reporter: Mir
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*