Surat Somasi Terkait Cafe Dan Resto di Cilegon Belum Ditindaklanjuti
CILEGON (KM) – Organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kota Cilegon melayangkan sebuah surat somasi terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan tempat hiburan malam kepada Walikota Cilegon. Hadi Adhadi selaku Ketua Mada Cilegon saat dikonfirmasi di kantor sekretariatnya mengatakan bahwa pengiriman somasi tersebut dalam upaya “menjaga keamanan, ketertiban dan kestabilan dalam pembangunan serta memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kota Cilegon yang agamis dan berbudaya.”
“Kami sebagai sosial kontrol baik kepada pemerintahan atau aparatur hukum di Kota Cilegon terpaksa melayangkan somasi tersebut dikarenakan adanya dugaan cafe dan resto sekarang ini pelaksanaannya menjadi tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan banyak menyalahi Perda dari perizinan penyelenggaraan seperti waktu operasional,†ujar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa tentang penyelenggaraan Cafe dan Resto sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003.
“Jelas tertulis di dalam aturannya mengenai izin pendirian, prinsip dan waktu operasional serta apa saja yang boleh diiperjualbelikan di tempat tersebut.”
Hadi pun meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Cilegon seperti ulama dan ormas Islam agar bisa membantu dalam menyikapi hal ini.
“Surat Somasi ini kami layangkan 13 April 2018 dan kami akan memberi waktu dalam satu minggu kepada Pemerintah Kota Cilegon. Dan bilamana tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi demo kepada Walikota, Kantor DPRD Cilegon. Namun hingga kini tindak lanjut somasi dari kami belum membuahkan hasil maksimal,” kata Hadi.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment