PSK dan Germo Online Dibebaskan, Ketua FPI Aceh: “Curiga, Mungkin Ada Pelanggan dari Kalangan Pejabat”
ACEH (KM) – Pembebabasan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang tertangkap beberapa waktu yang lalu menimbulkan kekecewaan serta menuai kecaman dari berbagai kalangan aktivis ormas Islam. Kekecewaan tersebut dilontarkan terhadap penegak hukum dan Pemerintah Aceh karena dinilai sudah mempermainkan hukum Syariat Islam yang sudah di Undang-Undangkan melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat.
Dalam rilis pers dari Ketua From Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk. Muslim Attahiri yang diterima KM kemarin, dirinya mengaku “sangat kecewa” dengan penegak hukum dan juga Pemerintah Aceh yang “tidak konsisten” menjalankan Hukum Syariat yang sudah ditetapkan dalam pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Kami dari pihak FPI dan mewakili para pimpinan Dayah sangat kecewa dengan pihak penegak hukum yang melepas para pelanggar Syariat Islam, kenapa hukum dipermainkan, padahal di Aceh telah ada Qanun jinayat untuk menjerat segala bentuk pelanggaran syariat di Aceh,” kata Pimpinan Dayah Darul Mujahidin itu.
Ia juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan dan menjalankan Syariat Islam di Aceh. “Kami ingin lihat bagaimana keseriusan pemerintah Aceh dalam menjalankan Syariat, jangan mempermainkan hukum Allah, karena mereka telah digaji dengan uang rakyat untuk menjalankan hukum sebagaimana yang sudah di tetapkan,” tegasnya.
Pimpinan Dayah Darul Mujahidin tersebut mengaku curiga jika muncikari dan PSK sudah membeberkan identitas pelanggan mereka dari kalangan pejabat, sehingga ada intervensi terhadap penegak hukum.
“Ini patut dicurigai, ada apa sebenarnya? Mungkin karena para PSK dan Agennya sudah mulai berkicau siapa saja pelanggan dari kalangan pejabat penting di Aceh yang memakai jasa mereka, sehingga pihak yang terlibat sudah mulai kepanasan, maka mereka berupaya untuk membebaskan pelanggar Syariat tersebut,” ujarnya.
Tgk Muslim mengatakan, pihak FPI dan para pemimpin dayah mengancam akan bertindak tegas sesuai kemampuan mereka jika dalam jangka waktu 3×24 jam pelanggar Syariat Islam yang sudah dilepas tidak dijemput kembali dan diproses sesuai dengan Qanun Jinayat.
“Kami desak pihak yang berwenang agar menjemput kembali PSK yang sudah dibebaskan dan proses mereka sesuai qanun jinayat, dan usut sampai tuntas siapa saja yang terlibat, baik itu pejabat atau rakyat biasa. Tidak ada yang kebal hukum di negeri Serambi Makkah ini,” sambungnya.
“Kami beri waktu kepada pihak yang berwewenang 3×24 jam untuk menjemput/menangkap kembali mereka, apabila tidak di indahkan, maka jangan salahkan kami masyarakat akan bertindak sesuai dengan kemampuan kami,” tutupnya.
Reporter : ZK
Editor : HJA
Leave a comment